Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Senilai Rp30,1 Miliar, Ada Rumah Mewah

Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SITA ASET BANDAR NARKOTIKA - Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025).  

Bahkan, ia juga menganggukkan kepala jika sosok Tersangka MFM bakal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim. 

"Masih kami cari, iya kita cari. Ya akan kami terbitkan (Surat DPO). Nilai sitaan Rp10-12 miliar," katanya. 

Ternyata, keberhasilan Polisi mendeteksi aliran dana uang haram hasil berdagang narkotika tersebut, didapatkan setelah berhasil menangkap Tersangka DAS. 

"Jadi pengungkapan DAS kami berhasil mengungkap jaringannya, pengendalian Saudara M. Sudah kami melakukan pemanggilan dan pendekatan, ternyata belum berhasil," ungkapnya. 

Tersangka DAS

Menurut Robert, Tersangka DAS merupakan kaki tangan dari Tersangka MFM oknum kades di Kabupaten Bangkalan yang disita tujuh rumahnya, beberapa waktu lalu. 

Barang bukti yang disita, tanah dan bangunan M di Kabupaten Bangkalan, satu rumah di Lemah Dukuh Pejagan Kabupaten Bangkalan. Lalu, perumahan dan ada juga kafe milik M. 

Satu unit bangunan usaha rumah kos. Tempat, usaha laundry. Terakhir, kendaraan terdiri satu unit kendaraan mobil dan sepeda motor. 

"Proses penyidikan DAS sampai saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan masih dalam proses penelitian. Kami menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk kelengkapan berkasnya dan kita kembangkan ke pengendali atasnya adalah saudara M," jelasnya. 

Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas Tersangka HY 

Robert menyebutkan, Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas nama Tersangka HY nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. 

Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit mobil Honda Brio, satu unit motor Kawasaki KLX, satu unit motor Kawasaki Ninja, mobil Mitsubishi L300. Lalu, ada juga ponsel serta kartu ATM

Tangkapan Polres Pasuruan atas Tersangka K 

Sedangkan, Tangkapan Polres Pasuruan atas nama Tersangka K nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. 

Barang bukti yang berhasil disita, tiga unit dump dan truk tronton warna hijau. Satu mobil Daihatsu Terios, satu mobil pick-up Daihatsu Grand Max, dua motor, dan juga alat sound system. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved