Polda Jatim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Senilai Rp30,1 Miliar, Ada Rumah Mewah
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Bahkan, ia juga menganggukkan kepala jika sosok Tersangka MFM bakal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
"Masih kami cari, iya kita cari. Ya akan kami terbitkan (Surat DPO). Nilai sitaan Rp10-12 miliar," katanya.
Ternyata, keberhasilan Polisi mendeteksi aliran dana uang haram hasil berdagang narkotika tersebut, didapatkan setelah berhasil menangkap Tersangka DAS.
"Jadi pengungkapan DAS kami berhasil mengungkap jaringannya, pengendalian Saudara M. Sudah kami melakukan pemanggilan dan pendekatan, ternyata belum berhasil," ungkapnya.
Tersangka DAS
Menurut Robert, Tersangka DAS merupakan kaki tangan dari Tersangka MFM oknum kades di Kabupaten Bangkalan yang disita tujuh rumahnya, beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang disita, tanah dan bangunan M di Kabupaten Bangkalan, satu rumah di Lemah Dukuh Pejagan Kabupaten Bangkalan. Lalu, perumahan dan ada juga kafe milik M.
Satu unit bangunan usaha rumah kos. Tempat, usaha laundry. Terakhir, kendaraan terdiri satu unit kendaraan mobil dan sepeda motor.
"Proses penyidikan DAS sampai saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan masih dalam proses penelitian. Kami menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk kelengkapan berkasnya dan kita kembangkan ke pengendali atasnya adalah saudara M," jelasnya.
Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas Tersangka HY
Robert menyebutkan, Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas nama Tersangka HY nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit mobil Honda Brio, satu unit motor Kawasaki KLX, satu unit motor Kawasaki Ninja, mobil Mitsubishi L300. Lalu, ada juga ponsel serta kartu ATM
Tangkapan Polres Pasuruan atas Tersangka K
Sedangkan, Tangkapan Polres Pasuruan atas nama Tersangka K nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita, tiga unit dump dan truk tronton warna hijau. Satu mobil Daihatsu Terios, satu mobil pick-up Daihatsu Grand Max, dua motor, dan juga alat sound system.
Ditresnarkoba Polda Jatim
bandar narkoba
pengedar narkoba
berita jatim hari ini
Kombes Pol Robert Da Costa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Ungkap Kasus Lintas Provinsi, Kapolres Magetan Diganjar Penghargaan dari Kapolda Jatim |
![]() |
---|
Evaluasi Program MBG di Sampang Segera Digelar, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
Ingin Lolos ke Liga 3, Persinga Ngawi Rombak Total Pemain dan Tunjuk Juru Taktik Berlisensi A AFC |
![]() |
---|
Persipura Usung Misi Hapus Rekor Buruk Saat Hadapi Persela Lamongan |
![]() |
---|
Peralihan Musim di Jombang, Warga Diimbau Waspada Potensi Angin Kencang dan Puting Beliung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.