Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Orangtua di Ponorogo Dihabisi Anak

Sukar si Anak Habisi Orang Tua di Ponorogo Dinyatakan Gila, Polisi: Dikirim ke RSJ Solo

Sukar terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua (ortu) sendiri dikirim ke RS

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
DIKIRIM KE RSJ - Sukar terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua (ortu) sendiri saat diamankan oleh polisi beberapa waktu lalu. Sukar dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta Ini setelah hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono keluar. 

Poin penting:

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sukar terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) yang merupakan orang tua (ortu) sendiri dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta

Ini setelah hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono keluar. 

“Sukar dikirim ke RSJ Solo RSJD dr. Arif Zainuddin Surakarta setelah hasil tes kejiwaan keluar,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).

Dari hasil tes kejiwaan, dapat disimpulkan saudara terduga pelaku Sukar mengalami gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia paranoida.

Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Anak Habisi Orang Tua di Ponorogo, Polisi Sebut Sukar Kena Skizofrenia: Hentikan

“Skizofrenia paranoida, termasuk gangguan jiwa berat. Saat ini penanganan diambil alih oleh RSUD dr Harjono yang kami dapat info dibawa ke RSJ Solo,” katanya.

Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan tentang kasus pembunuhan yang menjerat Warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo itu otomatis gugur.

“Perkaranya secara administrasi pasal 44 hukum pidana maka kita dapat hentikan,” tambah AKP Imam saat ditemui Tribunjatim.com.

Berdasarkan Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan kemudian dirawat ke Rumah Sakit Jiwa  di Solo. Secara otomatis kasus pembunuhan pasutri Kaseno (65) dan Sarilah (60) ditutup,” pungkasnya.

Pasangan Suami Istri (Pasutri), Kaseno (65) dan Sarilah (60) warga Dusun Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo , Jatim ini sehidup semati secara tragis, Senin (22/9/2025).

Kaseno dan Sarilah meregang nyawa diduga di tangan anaknya sendiri, Sukar. Dugaan pembunuhan ini dilakukan Sukar pada Senin (22/9/2025) pagi.

Baca juga: Mau Dibuat Terminal Wisata Tegalsari, Pasar Hewan Ponorogo Segera Pindah ke Sebelah Pasar Kambing

Pantauan di lokasi, petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Polsek Pulung sudah di lokasi. Mereka melakukan olah tkp di lokasi pembunuhan pasutri ini.

Terungkap  awalnya Harti, anak pertama dari Kaseno dan Sarilah mendatangi rumah orang tuanya. Namun, oleh pelaku Sukar, Harti tidak diperbolehkan masuk ke rumah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved