Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terekam CCTV Mencuri Ayam Jago, Warga Tulungagung ini Malah Bernafas Lega Saat Bertemu Polisi

DWP (33) warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan kepergok mencuri ayam jago di rumah AF (44) di Desa/Kecamatan Rejotangan pada Selasa (30/9/2025)

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
SEMPAT DICURI - Ayam jantan milik AF (44) warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dikembalikan setelah sempat dicuri oleh DWP (33) pasa Selasa (30/9/2025). Kepolisian menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, karena kerugian Rp 200.000. 

Poin penting:

  • Kasus: Pencurian ayam jago senilai Rp 200.000.
  • Pelaku: DWP (33), warga Rejotangan, Tulungagung.
  • Bukti Kunci: Aksi pencurian terekam CCTV pada 30 September 2025 dini hari.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DWP (33) warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan kepergok mencuri ayam jago di rumah AF (44) di Desa/Kecamatan Rejotangan pada Selasa (30/9/2025) silam.

Tanpa ia sadari, pencurian ayam jago yang dilakukan pukul 02.30 WIB ini terekam kamera CCTV.

Nyaris menjadi tersangka, DWP bebas dari jerat hukum setelah polisi menjembatani perdamaian.

"Pemilik ayam sudah membuat laporan di Polsek Rejotangan. Tapi akhirnya semua pihak sepakat diselesaikan di luar proses hukum," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (9/10/2025).

Nanang mengungkapkan, ayam jago warna abu-abu itu ada di kandang di belakang rumah AF

Saat itu AF sempat mendengar suara mencurigakan dari arah kandang.

Baca juga: Disnak Keswan Tulungagung Siapkan 100 Dosis Vaksin Gratis untuk Hewan Peliharaan

AF lalu memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area kandang.

"Rekaman CCTV menunjukkan ada seseorang yang mengambil ayam milik korban," ujarnya.

AF menyampaikan ke grup WhatsApp warga, memberi tahu ayamnya telah dicuri.

Warga pun merespons dengan cepat dan mengidentifikasi sosok yang mencuri ayam itu adalah DWP.

Pukul 05.30 WIB sejumlah warga mendatangi rumah DWP untuk mengklarifikasi.

"Karena ada bukti rekaman CCTV, DWP tidak bisa membantah. Dia mengakui ayam itu dititipkan di rumah adik iparnya,"  sambung Nanang.

AF yang tidak terima membuat laporan ke Polsek Rejotangan.

Sebuah flashdisk berisi rekaman pencurian itu dia serahkan ke polisi untuk barang bukti 

Polisi juga mengamankan ayam abu-abu milik AF sebagai barang bukti.

"Namun karena kerugian kecil, kami mengupayakan perdamaian. Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan perangkat dari kedua pihak," ucapnya.

Baca juga: Tanggapi Polemik Makam Modern di Tanggunggunung, Bupati Tulungagung Sarankan HGU Digugat

Akhirnya penyelesaian dengan cara kekeluargaan pun dilakukan, karena nilai kerugian hanya Rp 200.000.

DWP sebelumnya juga tidak mempunyai catatan kriminal sehingga proses proses perdamaian memungkinkan dilakukan.

AF juga iba karena DWP punya anak kecil yang membutuhkan keberadaannya.

"DWP berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjaga keamanan lingkungan. Perkara selesai dengan kekeluargaan," tutur Nanang.

Dalam perdamaian ini ayam warna abu-abu milik AF dikembalikan.

Sementara DWP juga bebas dari proses hukum.

Faktor-Faktor penyebab ada perdamaian:

Meskipun AF sempat membuat laporan resmi ke Polsek Rejotangan dengan menyerahkan flashdisk rekaman CCTV sebagai barang bukti, polisi kemudian mengupayakan mediasi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menyebutkan beberapa faktor yang memungkinkan adanya perdamaian:

  • Kerugian Kecil: Nilai kerugian hanya sekitar Rp 200.000.
  • Latar Belakang Pelaku: DWP tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya (murni first offender).
  • Iba Korban: AF merasa iba karena DWP memiliki anak kecil yang membutuhkan keberadaan ayahnya.
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved