Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Santri 2025

Isi Surat Instruksi Bupati Ponorogo Peringati Hari Santri, ASN Wajib Bersarung dan Berbusana Muslim

Suasana Hari Santri Nasional (HSN) mulai terasa di Kabupaten Ponorogo. Ini setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengeluarkan surat Intruksi Bupati

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM//PRAMITA KUSUMANINGRUM
PAKAI SARUNG - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Kalaksa BPBD Ponorogo Masun menggunakan sarung saat di Pringgitan (rumah dinas Bupati Ponorogo), Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (13/10/2025). Suasana Hari Santri Nasional (HSN) mulai terasa di Kabupaten Ponorogo. Ini setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengeluarkan surat Intruksi Bupati. 

Ringkasan Berita:
  • Instruksi: Surat Instruksi Bupati Ponorogo tentang pakaian khusus menyambut HSN.
  • Periode: Berlaku 9 hari, mulai 13 Oktober 2025 hingga 22 Oktober 2025.
  • Pakaian Pria: Wajib Sarung, Koko, dan Kopyah Hitam.
  • Pakaian Wanita: Wajib Gamis (Muslimah).

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Suasana Hari Santri Nasional (HSN) mulai terasa di Kabupaten Ponorogo. Ini setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Ponorogo.

Surat instruksi itu bernomor 100.3.4.2/KH/11/405.01.2/2025. Tentang pakaian khusus menyambut Hari Santri Nasional 2025. 

Baca juga: Gebyar Budaya Mataraman, Wayang Kidulan Meriahkan Ponorogo, Hadirkan Dalang Ki Cahyo Kuntadi

Surat Intruksi itu berisi: 

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025 dan menunjukkan identitas Kabupaten Ponorogo sebagai Kota Santri Pemerintah Kabupaten Ponorogo memberlakukan pakaian khusus guna menyambut Hari Santri Nasional 2025, dengan ini menginstruksikan :

Kepada

Para Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Ponorogo
Seluruh Kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo
Para Pimpinan BUMN / BUMD Perusahaan Swasta di Kabupaten Ponorogo
Camat Se-Kabupaten Ponorogo
Rektor Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kabupaten Ponorogo
Kepala Desa / Lurah Se-Kabupaten Ponorogo
Ketua Rukun 'Tetangga / Rukun Warga; dan 
Seluruh Komponen Masyarakat di Wilayah Kabupaten Ponorogo.

Untuk KESATU

Berpakaian Ala Santri dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bapak-bapak (laki-laki) berbaju muslim (koko), memakai kopyah hitam, bawah memakai Sarung: 2. Ibu-ibu (perempuan) berbaju Muslimah (gamis). : Bagi Non Muslim menyesuaikan.

KEDUA KETIGA

: Menginstruksikan kepada seluruh karyawan/karyawati, dosen/pendidik, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat di lingkungan masing-masing untuk memakai pakaian santri.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025.

Baca juga: Korban Kebakaran di Ponorogo dengan Luka Bakar 72 Persen Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya

Pantauan di lingkup kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Aparatur Sipil Negara (ASN) pria terlihat menggunakan sarung dipadu dengan peci. Kemudian yang ASN perempuan menggunakan pakaian muslim. 

Termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang mengeluarkan instruksi turut menggunakan sarung bercorak batik dipadukan baju koko berwarna putih dan songkok.

“Iya dong hari ini dalam rangka merayakan HSN (Hari Santri Nasional),” ungkap Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Senin (13/10/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved