Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jatim Berharap Pemangkasan Dana TKD Ditinjau Ulang: Nafas Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan, hingga Senin (27/10/2025), belum ada perubahan kebijakan terkait besaran pemangkasan dana TKD tersebut

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
BERI PENJELASAN - Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf saat ditemui di gedung dewan, Senin (27/10/2025). Musyafak berharap agar pemangkasan dana TKD dapat ditinjau ulang.  

Poin Penting : 

  • Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Jawa Timur dipangkas lebih dari Rp2 triliun
  •  Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf berharap pemerintah pusat bisa meninjau ulang kebijakan ini
  • TKD sangat vital untuk mendanai urusan pemerintahan dan pembangunan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan pemerintah pusat pemerintah pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah atau TKD dikhawatirkan berdampak pada pembangunan di wilayah yang tak memiliki kekuatan pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh sebabnya, DPRD Jatim masih terus berharap agar ada peninjauan ulang terhadap kebijakan ini. 

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan, hingga Senin (27/10/2025), belum ada perubahan kebijakan terkait besaran pemangkasan dana TKD tersebut.

Untuk Provinsi Jawa Timur, sebelumnya didapati data bahwa dana TKD menyusut sebesar Rp 2 Triliun lebih. 

"Apakah ada perubahan lagi terkait dengan transfer yang ada itu ya kita menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Musyafak kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, dikutip Selasa (28/10/2025). 

Baca juga: TKD Tulungagung Naik Rp 132 Miliar, Namun Dana Desa Dipangkas

TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Musyafak mengungkapkan, dana TKD memang strategis bagi daerah. Terutama, dalam urusan pembangunan. Sehingga, kebijakan pemangkasan TKD ini dikhawatirkan bisa berdampak terutama bagi daerah yang tidak memiliki sumber PAD yang kuat. 

Untuk Provinsi Jawa Timur, APBD yang dimiliki memang besar. Namun, jika dibanding dengan besaran wilayah yang dimiliki maka sebetulnya APBD provinsi Jawa Timur tidaklah sebesar itu. 

Sementara untuk kabupaten/kota, terutama yang tidak memiliki PAD besar, pasti akan menjadi tantangan tersendiri. Misalnya, tak ada hotel dan restoran di daerah tersebut. Sehingga, TKD atau dari transfer pusat itu menjadi andalan daerah. 

Baca juga: TKD Pemkab Ponorogo Dipotong Rp 243 Miliar, DPRD Wanti-wanti dalam Menyusun Skala Prioritas Anggaran

Akibatnya beberapa daerah harus melakukan efisiensi mulai dari pengurangan makan dan minum saat rapat dan sejumlah pos anggaran lain. Melihat betapa pentingnya TKD ini, Musyafak berharap agar dilakukan peninjauan kembali.

"Saran dari kami itu ya harus ditinjau ulang," jelas Musyafak. 

Beberapa hari lalu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono juga mengatakan, bahwa belum ada perubahan kebijakan tentang pemangkasan dana TKD ini. Akibatnya, tentu efisiensi akan dilakukan. Meskipun demikian, Adhy memastikan sejumlah urusan wajib tetap jadi prioritas. 

Misalnya, pendidikan dan kesehatan tetap berada di atas mandatory spending. Sebagai informasi, mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran wajib yang diatur oleh undang-undang dan harus dialokasikan dalam anggaran negara. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved