Sopir Bus yang Tewaskan 2 Mahasiswa UIN Tulungagung Jadi Tersangka, Punya Catatan Buruk
Sepak terjang Rizky Angga (30), sopir bus Harapan Jaya yang tewaskan 2 mahasiswi UIN Tulungagung, ZM (22) dan FM (22) meninggal dunia
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Rizky Angga (30), sopir bus Harapan Jaya, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan dua mahasiswi UIN Tulungagung dan melukai satu pengendara motor lainnya.
- Kecelakaan terjadi karena bus melaju kencang, mesin mati akibat lupa injak kopling, menyebabkan bus berputar dan menabrak dua motor serta rumah warga.
- Rizky sebelumnya pernah viral karena aksi ugal-ugalan menerobos lampu merah, dan sempat diskors oleh perusahaan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sepak terjang Rizky Angga (30), sopir bus Harapan Jaya yang tewaskan 2 mahasiswi UIN Tulungagung, ZM (22) dan FM (22) meninggal dunia di depan SPBU Rejoagung, Jalan Pahlawan Tulungagung punya catatan buruk.
Kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Tulungagung pada Sabtu (1/11/2025).
Sebelumnya Rizky terlibat kecelakaan yang mengakibatkan 2 mahasiswi UIN Tulungagung, ZM (22) dan FM (22) meninggal dunia di depan SPBU Rejoagung, Jalan Pahlawan Tulungagung.
Dalam kejadian ini, pengemudi Honda Supra X AG 3984 UM, Andi Yoga Pratama (28) asal Kabupaten Nganjuk juga tertabrak dan mengalami luka-luka.
Sosok Rizky ternyata tidak asing bagi personel Satlantas Polres Tulungagung, karena pernah viral.
Baca juga: Duka UIN SATU Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus, Ortu Diundang Wakili Wisuda Almarhumah
Pada September 2025 lalu, bus yang dikemudikan Rizky melaju di jalur berlawanan dan ngeblong menerobos lampu merah di simpang tiga Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Aksinya direkam warga, videonya menyebar dan menjadi viral.
Dengan bukti video itu personel Satlantas Polres Tulungagung menghubungi Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya untuk melakukan penilangan.
Saat itu Rizky mendapat sanksi skorsing selama 2 minggu dari perusahaan.
“Yang bersangkutan kami tilang, kemudian dari perusahaan menjatuhkan sanksi, dia tidak boleh bawa bus selama 2 minggu,” jelas Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, Sabtu (1/11/2025).
Kepada penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, tersangka melaju kencang dari selatan ke utara karena mengejar waktu trayek.
Selain itu tersangka mengaku menghindari bus di belakangnya agar tidak tersusul.
Sebab jika tersusul, maka akan terjadi rebutan penumpang antar pengemudi bus.
“Temuan ini yang akan kami dalami, mengapa sopir bus ini banyak ngeblong (menerobos rambu) dan kebut-kebutan,” sambung Arie.
Untuk penyelidikan ini tidak hanya Satlantas, namun juga melibatkan Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Banting Setir Menghindar, 2 Wanita Tewas di Lokasi
Bus Harapan Jaya
kecelakaan
Polres Tulungagung
kecelakaan maut
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Berita Tulungagung Hari Ini
UIN Tulungagung
| Sosok Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor Doakan Orang Pipis Sembarangan di Alun-alun Masuk Neraka |
|
|---|
| Hasil DBL East Java 2025: Empat Tim Pastikan Langkah ke Final |
|
|---|
| Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri, Warseno Robohkan Rumah Rp170 Juta, 18 Tahun Tinggal Kenangan |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Gelar Pekan Raya Santri 2025, Ada Lomba Hingga Pelayanan Publik Untuk Masyarakat |
|
|---|
| Mbah Tarman 2 kali Mangkir Panggilan Polisi Soal Laporan Mahar Cek Rp3 Miliar, Ngaku Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rizky-Angga-Saputra-30-pengemudi-bus-Harapan-Jaya-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.