Puluhan Warga Tirak Ngawi Geruduk Kantor Desa, Desak Tes Penjaringan Perangkat Desa Digelar Manual
Puluhan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar aksi protes menuntut proses penjaringan perangkat desa
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Puluhan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Ngawi, menggelar aksi di kantor desa menuntut peninjauan ulang proses penjaringan perangkat desa.
- Massa menilai peserta seleksi kurang memahami teknologi, sehingga meminta agar tes dilakukan secara manual, bukan dengan sistem CAT.
- Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi agar hasilnya bisa diawasi bersama.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Puluhan warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menggelar aksi protes menuntut proses penjaringan perangkat desa dikaji ulang, Sabtu sore (1/11/2025).
Mereka datang ke kantor desa setempat untuk menolak sistem tes berbasis komputer (CAT) dan meminta agar pelaksanaan ujian dilakukan secara manual demi transparansi.
Selama aksi tersebut berlangsung, tidak ada perwakilan pemerintah desa yang menemui puluhan warga. Massa hanya menyuarakan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti.
Perwakilan Massa Aksi Ekhmon prastiyo mengatakan, pelaksanaan penjaringan perangkat desa harus dikaji ulang. Sebab, para peserta masih kurang memahami penggunaan teknologi.
“Masyarakat meminta pelaksanaannya dilakukan secara manual,” ujar Ekhmon.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati tidak ada harus berupa CAT, akan tetapi boleh melalui tulis manual.
Maka dari itu pihaknya meminta kepada panitia, untuk melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Harapannya ketika pelaksanaan tes manual, masyarakat juga bisa mengawal hasilnya seperti apa. Seharusnya dari pihak panitia ada transparan,” tuturnya.
“Permintaan cuma satu, dikaji ulang terkait pelaksanaan penjaringan ini. Mereka dasarnya salah. Kalau misalkan ada waktu diundur, ada pengkajian lagi, mereka boleh mempelajari dengan perbup yang seharusnya mereka pakai seperti itu,” tuntas Ekhmon.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Massa Aksi Ali Muqorobin mengaku akan mempelajari informasi atau masukan dari warga, guna menentukan langkah langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan menyusunnya sebagai bahan pengajuan gugatan, melalui bukti bukti yang kami kumpulkan. Dalam penentuan proses seleksi ada ketentuan yang dipakai, apakah sesuai atau tidak sesuai. Maka dari itu kami akan mempelajari lebih dalam,” tandasnya
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan |
|
|---|
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur |
|
|---|
| Kebangkitan Laskar Ronggolawe, Persatu Tuban Buka Seleksi Pemain Liga 4, Prioritaskan Putra Daerah |
|
|---|
| Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno usai Jadi Pembicara di Seminar KAA: Spirit Dasa Sila Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Puluhan-warga-di-Desa-Tirak-Kecamatan-Kwadungan-Kabupaten-Ngawi-geruduk-kantor-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.