Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan

Hafid diduga mengantar temannya, Aris Anjas (22), untuk membunuh Ahmad Zakaria (24), yang merupakan selingkuhan istri Aris.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
BUNUH SELINGKUHAN ISTRI - Abdul Hafid, digelandang polisi ke Polres Lumajang gara-gara mengantar temannya membunuh selingkuhan istri, Sabtu (1/11/2025). Perannya saat pembunuhan terungkap. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria apes setelah antar teman bunuh pria selingkuhan istrinya.

Pria itu bernama Abdul Hafid (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hafid diduga mengantar temannya, Aris Anjas (22), untuk membunuh Ahmad Zakaria (24), yang merupakan selingkuhan istri Aris.

Aris sendiri ditangkap oleh polisi pada Selasa (2/9/2025) dan saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di Satreskrim Polres Lumajang.

Pembunuhan tersebut terjadi akibat cemburu, di mana Aris merasa terancam setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menjelaskan bahwa Hafid berperan aktif dalam aksi pembunuhan tersebut.

"Tersangka MAH ini mengantar tersangka utama AA untuk membunuh korban. Dia yang menghentikan kendaraan korban kemudian membawa tersangka utama pulang," ungkap Untoro di Mapolres Lumajang, Sabtu (1/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Dari keterangan yang diperoleh, Hafid diketahui menyetir kendaraan saat mereka mencari korban.

Ketika berpapasan di tengah jalan, Hafid memberhentikan korban.

Ahmad Zakaria, yang melihat Aris membawa celurit, berusaha melarikan diri ke pekarangan rumah warga.

Namun, ia akhirnya tertangkap dan dibunuh dengan celurit yang dibawa Aris.

"Dia juga sudah mengakui kalau yang bersangkutan tahu rencana tersangka utama mau membunuh korban," tambahnya.

Proses Penangkapan

Untoro,menjelaskan bahwa Hafid menyadari niat jahat Aris saat berangkat dari rumah.

Proses penangkapan Hafid terjadi dua bulan setelah penangkapan Aris, yang menurut Untoro merupakan hasil pengembangan penyidikan yang memerlukan proses gelar perkara yang panjang.

Untoro menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan sebelumnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved