Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tindaklanjut Pemkab Ponorogo Atas Kabar 138 ASN Dimutasi Sebelum Bupati Kang Giri Ditangkap KPK

Pemkab Ponorogo menindaklanjuti kabar soal adanya 138 ASN yang dimutasi sebelum Sugiri Sancoko ditangkap KPK.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
MUTASI - Momen saat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko menggelar mutasi jabatan pada Jumat (7/11/2025) sesaat sebelum terjerat OTT KPK. Namun, nasib ratusan pegawai masih belum jelas 

Adapun pejabat sebelumnya di dinas tersebut, Supriyanto, dipindahkan menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.

Mutasi lainnya mencakup sekretaris dinas, camat, kepala bidang hingga lurah.

Pemkab Ponorogo memastikan evaluasi dilakukan secara obyektif dan mengedepankan integritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja.

Pemerintah daerah menegaskan setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Nasib 138 ASN Ponorogo Dimutasi Sugiri Sancoko, Pegawai Bingung Tunggu Kepastian, Pemkab: Kaji Ulang

Harta Kang Giri meningkat fantastis

Inilah rincian kenaikan harta Sugiri Sancoko selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo, Jawa Timur.

Diketahui, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Sugiri Sancoko pun kini telah dinonaktifkan sebagai Bupati Ponorogo dari jabatannya.

Namun, harta kekayaan Sugiri Sancoko menjadi perhatian.

Baca juga: Penggeledahan Kantor Bupati Ponorogo, KPK Buka Segel Ruangan Sugiri Sancoko, Dijaga Ketat Polisi

Rupanya, harta kekayaan Sugiri Sancoko selama menjadi bupati selalu naik.

Hal itu seperti yang terlihat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Terpantau dari elhkpn.kpk.go.id, Sugiri telah mencatatkan harta kekayaannya mulai 2020 hingga 2025, kecuali tahun 2024, Sugiri tidak malaporkan harta kekayaannya. 

Awal Menjabat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved