Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Beri Dukungan Penuh Inisiasi DPRD Jatim Bahas Regulasi Larangan Judol dan Pinjol Ilegal

Pemprov Jatim mendukung penuh inisiasi DPRD dalam Raperda baru akan mengatur larangan judol, pinjol ilegal, sound horeg, dan pangan tercemar.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/DPRD Jatim
PARIPURNA - Jajaran pimpinan DPRD Jatim bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak saat hadir dalam Rapat Paripurna, Senin (17/11/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Jumlah pemain judi online di Jatim diperkirakan 135.227 orang dengan transaksi Rp 1.051 triliun.
  • Raperda baru akan mengatur larangan judol, pinjol ilegal, sound horeg, dan pangan tercemar.
  • Pemprov Jatim mendukung penuh inisiatif DPRD sebagai langkah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inisiasi DPRD yang membahas Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mendapat dukungan penuh dari Pemprov.

Sebagai informasi, regulasi ini salah satunya memuat tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal.  

Dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11/2025), Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan dukungan Pemprov. Pada paripurna ini, Emil membacakan pendapat Gubernur.

"Pemprov menyambut baik hadirnya Raperda ini," kata Emil dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ini. 

Pembahasan regulasi ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada paripurna sebelumnya, Komisi A sebagai inisiator perubahan Perda ini telah menyampaikan penjelasan secara resmi.

Baca juga: Godok Raperda untuk Sektor Perikanan dan Garam, DPRD Jatim Optimis Rampung Tahun Ini

Tiga Isu Utama: Judol, Pinjol, Sound Horeg, dan Pangan Tercemar

DPRD memasukkan tiga isu utama yakni tentang maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar. 

Dari data yang dipaparkan Komisi A sebelumnya, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp 1.051 triliun. Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia untuk jumlah pengguna judol. Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan. 

Ruang Lingkup Raperda: Digital, Sosial, dan Pangan

Emil mengatakan, melihat penjelasan Komisi A tentang alasan urgensi Raperda ini, Pemprov pun sependapat.

Bahwa Raperda ini perlu dilaksanakan dengan ruang lingkup materi diantaranya perluasan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk aspek ruang digital dan pangan.

Baca juga: DPRD Jatim Ajak Masyarakat Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit Meruwat Jawa Timur, Merawat Indonesia

Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun non statis, dengan ukuran intensitas yang objektif.

Lalu, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban.

Kemudian, pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, khususnya terkait literasi keuangan dan kesehatan mental. Selanjutnya, Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar maupun pangan berbahan non pangan, disertai pengenaan sanksi administratif dan pidana.

"Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum," ucap Emil. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved