Pemprov Beri Dukungan Penuh Inisiasi DPRD Jatim Bahas Regulasi Larangan Judol dan Pinjol Ilegal
Pemprov Jatim mendukung penuh inisiasi DPRD dalam Raperda baru akan mengatur larangan judol, pinjol ilegal, sound horeg, dan pangan tercemar.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inisiasi DPRD yang membahas Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mendapat dukungan penuh dari Pemprov.
Sebagai informasi, regulasi ini salah satunya memuat tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal.
Dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11/2025), Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan dukungan Pemprov. Pada paripurna ini, Emil membacakan pendapat Gubernur.
"Pemprov menyambut baik hadirnya Raperda ini," kata Emil dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ini.
Pembahasan regulasi ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada paripurna sebelumnya, Komisi A sebagai inisiator perubahan Perda ini telah menyampaikan penjelasan secara resmi.
Baca juga: Godok Raperda untuk Sektor Perikanan dan Garam, DPRD Jatim Optimis Rampung Tahun Ini
Tiga Isu Utama: Judol, Pinjol, Sound Horeg, dan Pangan Tercemar
DPRD memasukkan tiga isu utama yakni tentang maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar.
Dari data yang dipaparkan Komisi A sebelumnya, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp 1.051 triliun. Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia untuk jumlah pengguna judol. Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan.
Ruang Lingkup Raperda: Digital, Sosial, dan Pangan
Emil mengatakan, melihat penjelasan Komisi A tentang alasan urgensi Raperda ini, Pemprov pun sependapat.
Bahwa Raperda ini perlu dilaksanakan dengan ruang lingkup materi diantaranya perluasan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk aspek ruang digital dan pangan.
Baca juga: DPRD Jatim Ajak Masyarakat Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit Meruwat Jawa Timur, Merawat Indonesia
Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun non statis, dengan ukuran intensitas yang objektif.
Lalu, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban.
Kemudian, pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, khususnya terkait literasi keuangan dan kesehatan mental. Selanjutnya, Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar maupun pangan berbahan non pangan, disertai pengenaan sanksi administratif dan pidana.
"Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum," ucap Emil.
DPRD Jatim
Pemprov Jatim
Emil Elestianto Dardak
judol
pinjol
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Motif Helwa Bachmid Terima Pinangan Habib Bahar bin Smith hingga Berujung Sesal, Firasat Tak Meleset |
|
|---|
| HUT ke-54 Korpri, Sekda Jateng Minta ASN Tidak Antikritik |
|
|---|
| Ucapan Wakil Ketua DPR RI soal MBG Tak Butuh Ahli Gizi Viral, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Tinjau Korban Longsor Banjarnegara, Hunian Sementara segera Siap, Singgung Sekolah |
|
|---|
| Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi 'Jelang OTT KPK' Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jajaran-pimpinan-DPRD-Jatim-bersama-Wakil-Gubernur-Emil-Elestianto.jpg)