Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tuban Ungkap Sindikat Pencuri Kabel Tower, 7 Pelaku Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Teknisi

Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sindikat pencurian kabel tembaga tower XL SMART–ZTE di wilayah Kecamatan Semanding

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
PENCURIAN - Petugas Satreskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti potongan kabel tembaga dan peralatan yang digunakan para pelaku pencurian, Senin (17/11/2025). Sebanyak tujuh anggota sindikat ditangkap, sementara dua lainnya masih DPO. 

Saat ini tujuh orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel di wilayah lain.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved