Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Utama Plt Bupati Lisdyarita Pilih Agus Sugiarto Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memilih Agus Sugiarto (sebelumnya tertulis Agus Sugiharto) menjadi Plh Sekda Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
PILIH PLH - Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita saat di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-Alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim saat menyebut bahwa memilih Agus Sugiharto sebagai Plh Sekda Ponorogo, Senin (17/11/2025). Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita menunjuk Agus Sugiharto menduduki jabatan Plh (Pelaksana Harian) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo. 
Ringkasan Berita:
  • Jabatan Baru: Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
  • Pejabat Ditunjuk: Dr. Agus Sugiarto, M.Si (Ugin).
  • Alasan Utama: Punya Pengalaman dan Rekam Jejak di Birokrasi yang kuat (Memenuhi Syarat).

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memilih Agus Sugiarto (sebelumnya tertulis Agus Sugiharto) menjadi Plh Sekda Ponorogo.

Pemilihan Ugin—sapaan akrab—Agus Sugiarto setelah Sekda Ponorogo Agus Pramono tersandung kasus suap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mempunyai alasan kuat memilih alumni Akademi Pemerintah Dalam Negeri (APDN) atau saat ini disebut Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)

Baca juga: Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi Jelang OTT KPK Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap

Agus Sugiarto Penuhi Syarat Administratif dan Karier

“Pak Ugin (Agus Sugiarto) ini mempunyai pengalaman dan malang melintang dibirokrat,” ungkap Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan proses memilih Plh Sekda Ponorogo panjang. Hingga memilih Ugin menjadi Plh Sekda Ponorogo.

“Jadi, prosesnya itu karena ini Plh ya. Nah, jadinya otomatis kita melihat mohon maaf, saya melihat dari cv (curiculum vitie),” paparnya.

Menurutnya, Ugin yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPPKAD) pantas menjadi Plh Sekda Ponorogo.

“Saya melihat dari CV nya Pak Ugin sudah memenuhi . Terus ke-2 kita melihat dari rekam jejak dari pekerjaan dari pak ugin sendiri sudah beberapa OaPe yang dilalui terus ya, kalau untuk memenuhi syarat sudah memenuhi lah,” urainya

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 di Ponorogo, Berikut 7 Poin Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Dia menyatakan bahwq awalnya mengajukan beberapa nama ke Gubernur Jatim untuk Plh Sekda Ponorogo. Dia mengusulkan nama termasuk nama Ugin.

“Nah beberapa nama itu ya ada unggulannya. Ya pak Ugin. Selamat sekali lagi ya pak Ugin,” pungkas Bunda Lisdyarita—sapaan akrab Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita sambil berkelakar.

Penunjukan Ugin berdasarkan surat tugas dari Plt Bupati Ponorogo nomor 800/ARH/1164.1/405.25/2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Rekam Jejak Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo Terlama, Kini Terkuak dalam Kasus Suap Jabatan KPK

Sebelumnya, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menunjuk Agus Sugiharto menduduki jabatan Plh (Pelaksana Harian) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.

Ugin—sapaan akrab—Agus Sugiharto menggantikan Agus Pramono. Diketahui Agus Pramono ditetapkan tersangka suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya Pak Ugin (Agus Sugiharto) sebagai Plh Sekda Ponorogo,” ungkap Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Senin (17/11/2025)

Penunjukan Ugin berdasarkan surat tugas dari Plt Bupati Ponorogo nomor 800/ARH/1164.1/405.25/2025 Tentant Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

Dasar

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerat sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administras Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawa Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
MENUGASKAN 

Kepada : Nama : Dr, AGUS SUGIARTO, M.Si NIP : 1968****

Pangkat : Pembina Utama Muda / (IV/c) Jabatan : Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah 

Untuk : 

terhitung mulai tanggal 9 November 2025 sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah, disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat tugas ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Ponorogo

Pada tanggal : 9 November 2025

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved