Berita Viral

Tangis Kakek Masir Pemikat Burung di Baluran Segera Bebas dari Penjara, Anak Sempat Bertemu Bupati

Kasus Kakek Masir yang pikat burung kicau di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya berakhir.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunJatim.com/Izi Hartono
KASUS PIKAT BURUNG - Terdakwa kakek Masir sujud sambil menangis histeris setelah divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim PN Situbondo. Akhirnya, kakek pemikat burung kicau di Taman Nasional Baluran itu akan segera bebas dari penjara. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Kakek Masir yang pikat burung kicau di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya berakhir.

Terdakwa Masir kini akan segera bebas dari penjara.

Warga Desa Desa Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih ini akhirnya divonis lima bulan dua puluh hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu (7/1/2026).

Dalam sidang putusan yang diketua Majelis Hakim, Aries Suharman Lubis, kakek berusia 75 tahun ini terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Baca juga: Kejati Jatim Jelaskan Alasan Turunkan Tuntutan Kasus Kakek Masir di Situbondo Jadi 6 Bulan

Namun, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih rendah 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kakek Masir selama enam bulan penjara.

Usai putusan diketok, Masir yang duduk di kursi persidangan langsung sujud syukur sembari menangis histeris.

Tah hanya itu, anak kandung  Masir dan keluarganya, yang mengikuti jalannya persidagan menghampiri dan memeluknya hingga keluar dari ruangan sidang utama PN Situbondo.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Masir mengatakan dirinya sangat meneiima atas putusan vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya menerima putusa Majelis Hakim itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Masir, Moh Hanif Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.

Ia menyebut bahwa Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari.

Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.

"Akan dieksekusi JPU pada hari Jumat (9/1/2026)," ujarnya.

Artinya, Masir akan segera bebas dari penjara.

Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi dan menerima putusan Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved