Berita Viral
Tangis Kakek Masir Pemikat Burung di Baluran Segera Bebas dari Penjara, Anak Sempat Bertemu Bupati
Kasus Kakek Masir yang pikat burung kicau di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya berakhir.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Akhir kasus Kakek Masir, pemikat burung di Taman Nasional Baluran yang sempat divonis dua tahun penjara
- Tangis Kakek Masir dengar vonis majelis hakim
- Momen saat anaknya bertemu dengan Bupati Situbondo
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Kakek Masir yang pikat burung kicau di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya berakhir.
Terdakwa Masir kini akan segera bebas dari penjara.
Warga Desa Desa Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih ini akhirnya divonis lima bulan dua puluh hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu (7/1/2026).
Dalam sidang putusan yang diketua Majelis Hakim, Aries Suharman Lubis, kakek berusia 75 tahun ini terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Baca juga: Kejati Jatim Jelaskan Alasan Turunkan Tuntutan Kasus Kakek Masir di Situbondo Jadi 6 Bulan
Namun, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih rendah 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kakek Masir selama enam bulan penjara.
Usai putusan diketok, Masir yang duduk di kursi persidangan langsung sujud syukur sembari menangis histeris.
Tah hanya itu, anak kandung Masir dan keluarganya, yang mengikuti jalannya persidagan menghampiri dan memeluknya hingga keluar dari ruangan sidang utama PN Situbondo.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Masir mengatakan dirinya sangat meneiima atas putusan vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Saya menerima putusa Majelis Hakim itu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Masir, Moh Hanif Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.
Ia menyebut bahwa Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari.
Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
"Akan dieksekusi JPU pada hari Jumat (9/1/2026)," ujarnya.
Artinya, Masir akan segera bebas dari penjara.
Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi dan menerima putusan Majelis Hakim.
Masir
Taman Nasional Baluran
pikat burung kicau
pemikat burung
Kabupaten Situbondo
Condet
ViralLokal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Multiangle
| Viral Guru Sugio Tolak MBG, Sekolah Protes Pengiriman Selalu Terlambat sampai Siswa Sudah Pulang |
|
|---|
| 12 Jam seusai Dadan Hidayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Tak Bisa Naik |
|
|---|
| Awal Mula Dandi Pemuda Tulungagung Nikah Nenek Mendes yang Berusia 63 Tahun, Beri Mahar Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Rincian Harta Kekayaan Seskab Teddy Indra Wijaya yang Balas Kritik Dino Patti Djalal Senilai Rp 20 M |
|
|---|
| Penyebab Rupiah Tembus Rp17.900 per Dollar AS Menurut Analis Mata Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tangis-Kakek-Masir-Pemikat-Burung-di-Baluran-Segera-Bebas-dari-Penjara-Anak-Sempat-Bertemu-Bupati.jpg)