Gaji ASN Pemkab Ponorogo Terlambat Sepekan, Plh Sekda Sebut Tergantung OPD

Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resah. Bagaimana tidak, Januari 2026 sudah berlalu sepekan.

Tayang:
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
TERLAMBAT CAIR - ASN Pemkab Ponorogo saat apel perdana 2026 di Halaman Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (5/1/2025) lalu. Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resah. Bagaimana tidak, Januari 2026 sudah berlalu sepekan. Namun, gaji ASN Pemkab Ponorogo tak kunjung cair. 
Ringkasan Berita:
  • Kondisi: Sebagian ASN Pemkab Ponorogo belum menerima gaji hingga 7 Januari 2026.
  • Penyebab: Sinkronisasi sistem SIPD awal tahun, terpotong hari libur akhir pekan, dan kecepatan administrasi masing-masing OPD.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resah. Bagaimana tidak, Januari 2026 sudah berlalu sepekan.

Namun, gaji ASN Pemkab Ponorogo tak kunjung cair. Padahal biasanya, abdi negara itu biasanya gaji ditransfer per tanggal 1 setiap bulannya.

“Iya tanggal 38 ini, bukan tanggal 7 Januari. Ngirit pol,” ungkap salah satu ASN Pemkab Ponorogo yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Hasil Olah TKP Kebakaran Gudang Farmasi RSUD Ponorogo, Diduga Akibat Korselting Listrik

Keluhan ASN: "Serasa Tanggal 38"

Dari data yang ada bahwa keterlambatan pencairan gaji memang seperti “langganan” setiap awal tahun. Hanya saja, tidak parah seperti 2026 ini.

Januari 2025 lalu ada keterlambatan juga. Hanya saja tanggal 3 Januari 2025 sudah cair. Pun Januari 2024 lalu juga sama ada keterlambatan.

Plh Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto membenarkan ada keterlambatan gaji untuk ASN Pemkab Ponorogo. Termasuk dirinya sendiri juga mengalami keterlambatan pencairan gaji.

“Saya baru kemarin (Selasa, 6 Januari 2026) baru cair. Jadi mungkin ada yang sudah cair, ada pula yang belum cair,” kata Ugin—sapaan akrab—Plh Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto.

Dia menjelaskan bahwa pencairan gaji tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Pun ada terbentur tanggal merah.

Ugin mengaku bahwa sistem gaji ASN Pemkab Ponorogo menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). SIPD APBD ditutup tanggal 2 Januari.

“Nah 3 dan 4 itu kan libur. Senin dan Selasa sudah bisa proses tergantung OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengajukan gaji,” urainya,

Baca juga: Dishub Ponorogo Tegaskan Tak Ada Pungutan Ganda Parkir di Telaga Ngebel

Menurut Ugin, bahwa beberapa OPD sudah melakukan pencairan gaji. Tergantung OPD masing-masing mengajukan SIPD.

Ketika ditanya, ini adalah masalah klasik? Dia mengaku gajian tidak asal perintah. “Harus menyiapkan anggaran kas. Harus ada tata urutannya,” terangnya.

Untuk bisa 100 persen ASN menerima gaji semua, Ugin mengaku tergantung OPD menyusun. “Kalau hari ini diajukan, ya langsung ditransfer,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved