Tren Perceraian ASN Meningkat, Komisi A DPRD Jatim Minta Pemerintah Daerah Bertindak
DPRD Jatim mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan pembinaan dan pendampingan terhadap keluarga ASN
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- DPRD Jatim mendorong pemerintah memperkuat pembinaan dan pendampingan keluarga ASN menyusul meningkatnya tren perceraian yang berpotensi memengaruhi kinerja dan pelayanan publik.
- Sepanjang 2025, di Trenggalek tercatat 30 ASN mengajukan perceraian, sedangkan di Bojonegoro kasus meningkat dari 27 perkara (2024) menjadi 45 perkara (2025).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan pembinaan dan pendampingan terhadap keluarga ASN. Permintaan DPRD Jatim ini disampaikan menyusul meningkatnya tren perceraian ASN.
Perceraian di kalangan ASN ini menjadi atensi dewan lantaran bukan persoalan pribadi semata tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada kinerja dan stabilitas pelayanan publik. Sehingga, harus jadi perhatian bersama.
“ASN adalah tulang punggung birokrasi, sehingga ketahanan keluarga mereka harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (14/1/2026).
Fenomena perceraian ASN ini misalnya terjadi di Kabupaten Trenggalek. Sepanjang tahun 2025 dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, mencatat sebanyak 30 ASN mengajukan surat keterangan cerai dan surat izin perceraian.
Fenomena serupa misalnya juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Mengutip data dan informasi di laman Pengadilan Agama Bojonegoro, angka perceraian pada ASN mengalami tren peningkatan. Dari 27 perkara di 2024 meningkat drastis jadi 45 perkara di 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan tersendiri, sekalipun para ASN telah melalui proses pembinaan dan aturan ketat sebelum mengajukan perceraian. Secara ketentuan, untuk bercerai, ASN memang ada regulasi khusus.
Dedi mengatakan, tren perceraian ASN ini harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi pun diminta ambil bagian. Yakni berupa penguatan pembinaan dan pendampingan keluarga ASN secara preventif dan humanis.
Upaya tersebut dinilai penting digencarkan bukan semata prosedural saat izin perceraian diajukan. “Peran atasan langsung, BKD, serta dukungan konseling harus dioptimalkan sejak dini,” terang Dedi yang juga politisi Partai Demokrat ini.
Dedi menegaskan Komisi A sebetulnya tidak ingin mencampuri urusan domestik keluarga semacam ini. Namun sebagai Komisi yang mengurusi pemerintahan, dewan berkewajiban memastikan kualitas aparatur dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Sehingga pendekatan pembinaan yang tepat akan membantu mewujudkan birokrasi Jawa Timur yang profesional dan berintegritas,” jelas legislator Dapil Sidoarjo ini.
Sebelumnya diberitakan, Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), masih terjadi sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, tercatat 30 ASN mengajukan surat keterangan cerai dan surat izin perceraian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan dari total 30 pengajuan tersebut, terdapat 11 ASN yang mengajukan surat keterangan cerai sebagai tergugat, serta 18 ASN yang mengajukan surat izin perceraian sebagai penggugat.
DPRD Jatim
Perceraian ASN
tren perceraian ASN
perceraian
jatim.tribunnews.com
Dedi Irwansa
Komisi A DPRD Jatim
| Titik Terang Jadwal Muktamar NU, Katib PBNU Klaim Rais Aam dan Ketum Sepakat Dilaksanakan Agustus |
|
|---|
| Link Live Streaming Bayern Munchen vs PSG Leg Kedua Semifinal Liga Champions, Bakal Lebih Gila |
|
|---|
| Pencuri Ponsel di Sukomanunggal Surabaya Ngaku Tobat, Tak Kapok Sudah Dipenjara 2 Kali |
|
|---|
| DPRD Jatim Usulkan Biro Khusus Kelola BUMD, Solusi Cepat Dongkrak PAD |
|
|---|
| Keluarga Bayi Korban Penganiayaan Datangi Polres Magetan, Minta Penanganan Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-A-DPRD-Jatim-Dedi-Irwansa-menjelaskan-tentang-pembahasan-Perubahan-perda-2025.jpg)