Suami Nekat KDRT usai Emosi Lihat Chat Istrinya dengan Pria Lain, Penjelasan Tak Didengar

Korban telah menjelaskan bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan HD.  Namun, penjelasan itu tidak diterima oleh pelaku.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
KDRT - Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolres Tuban, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. DS (40) menganiaya istrinya DK (40) karena cemburu percakapan WhatsApp.
  2. Peristiwa terjadi di rumah pasangan tersebut di Kabupaten Tuban.
  3. Pelaku ditahan dan dijerat UU PKDRT dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial DS (40) cemburu hingga nekat menganiaya istrinya, DK (40).

Insiden nekat itu terjadi di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Senin (26/1/2026).

DS cemburu sebab percakapan WhatsApp yang dilakukan DK kepada seorang pria berinisial HD.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di dalam rumah korban sekaligus pelaku.

Baca juga: Lampiaskan Api Cemburu, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih, Sempat Izin Tetangga saat Beraksi

Saat itu, pelaku mempertanyakan isi percakapan WhatsApp antara istrinya, DK (40), dengan seorang pria berinisial HD. 

Saat itu, korban telah menjelaskan bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan HD. 

Namun, penjelasan itu tidak diterima oleh pelaku dan berujung pada pertengkaran.

“Pelaku emosi dan menuduh korban berselingkuh. Saat pertengkaran, pelaku membanting korban ke lantai, memukul leher kanan korban, serta menampar bagian mulut,” ujar Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa kekerasan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi sekali.

Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan fisik dengan mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke dada korban hingga menyebabkan luka tusuk.

“Ini merupakan kali kedua korban mengalami penganiayaan,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved