Perubahan Tata Kelola Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Tim Independen Kawal Penyaluran Hibah Jatim
Prof Falih Suaedi menegaskan jika dilihat kasus yang cukup besar penyalahgunaan penyaluran dana hibah cukup besar di legislatif
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Prof Falih Suaedi menilai hibah DPRD Jatim rawan korupsi dan perlu seleksi ketat dengan tim independen.
- Surokim Abdussalam mengusulkan penyaluran hibah dihentikan sementara hingga ada formula ideal.
- Keduanya mendukung hibah dialihkan ke bentuk program agar lebih transparan, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Falih Suaedi menilai tata kelola dana hibah di Jatim harus diperbaiki dan dipastikan tidak terjadi penyalahgunaan kembali supaya meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Prof Falih Suaedi menegaskan jika dilihat kasus yang cukup besar penyalahgunaan penyaluran dana hibah cukup besar di legislatif.
Maka yang butuh diperbaiki secara nyata adalah proses seleksi dalam penyaluran hibah.
“Dari dulu memang dana hibah sering menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Jika ingin berbenah maka harus totalitas tata kelola dalam penyaluran dana hibah ini dilakukan,” tegas Falih saat diwawancara Sabtu (31/1/2026).
Ia menyoroti penyaluran dana hibah melalui pokok pikiran DPRD Jatim yang selama ini banyak terjadi kelonggaran sehingga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan korupsi.
Baca juga: Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan
Usulan Tim Independen
Sebagai akademisi pihaknya menyarankan Pemprov Jatim membentuk tim independen untuk penyaluran dana hibah. Dengan harapan ketika penyeleksi adalah tim independen maka tidak ada tendensi yang mengarah ke politis dan penyaluran bisa maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau kasus yang mencuat kemarin adalah suap, kemudian ijon untuk dana hibah di legislator. Maka menurut saya seleksinya harus benar-benar diperketat siapa yang menerima, apa benar-benar mereka punya kegiatan, dan dikawal sampai pertanggungjawaban,” urainya.
“Maka menurut saya ya buat saja tim independen yang khusus menangani hibah, supaya lebih bersih. Misalnya perguruan tinggi juga dilibatkan,” imbuhnya.
Baca juga: Pergub Baru Jatim Batasi Hibah Pokir dan Pokmas Tidak Resmi, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Triliun
Hal berbeda disampaikan oleh pengamat politik pemerintahan dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam.
Pihaknya memberikan masukan agar penyaluran dana hibah diberhentikan sementara sampai ditemukan rumusan penyaluran yang paling ideal dan tak ada celah untuk tindak pidana korupsi.
Usulan Penghentian Sementara
“Kalau mau serius membenahi tata kelolanya ya harus diberhentikan saja dulu. Ditiadakan dulu samapi ada formula yang benar-benar tanpa celah adanya potensi tindakan korupsi,” tandasnya.
“Memang oknum ya yang menjadi pelaku. Namun ketika ada celah artinya ada kesempatan sehingga anggaran yang semestinya untuk masyarakat bocor,” imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga mendukung rencana Pemprov Jatim untuk memaksimalkan penyaluran dana hibah dalam bentuk program. Hal itu lebih adil untuk masyarakat dan menunjang pembangunan Jatim.
“Kita bersama masyarakat tentu mendukung jika ada perbaikan tata kelola. Namun harus dipastikan secara menyeluruh. Agar kepercayaan masyarakat juga bisa meningkat pada pemerintah dan juga wakil rakyatnya,” tegas Surokim.
“Dan saya rasa ketika bentuknya adalah penyaluran program maka akan lebih baik. Karena pertanggungjawabannya jelas dan wujudnya ada, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/prof-falih-suaedi-soal-dana-hibah.jpg)