18 Titik Parkir Berlangganan di Tulungagung, Dishub: Warga Berhak Tolak Bayar Jukir Liar
Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pemkab Tulungagung memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026 dengan 18 titik resmi di 19 kecamatan, namun masih banyak juru parkir liar yang beroperasi.
- Juru parkir tak resmi biasanya berada di depan kafe atau warung, memungut uang dari pengendara tanpa disetorkan ke Pemkab dan tanpa mengenakan seragam resmi Dishub.
- Masyarakat diminta menolak membayar parkir liar karena seluruh area bahu jalan menjadi kewenangan Pemkab, sementara pungutan hanya sah di lahan privat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026. Meski begitu, masih banyak juru parkir liar yang beroperasi di beberapa ruas jalan.
Juru parkir tak resmi ini biasanya muncul di depan kafe atau warung, tanpa seragam resmi Dinas Perhubungan, dan memungut uang dari pengendara tanpa disetorkan ke Pemkab Tulungagung.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, mengakui masih ada juru parkir liar.
Namun pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan parkir berlangganan, sekaligus larangan memungut uang parkir.
“Ini teman-teman sudah mulai keliling untuk sosialisasi,” jelas Iswahyudi.
Meski belum ada pemetaan terperinci, Dishub mencatat beberapa titik rawan parkir liar, seperti Simpang 55 ke barat dan Jalan A Yani Timur.
Ia berjanji akan menertibkan parkir liar bersama Satpol PP, dengan melibatkan TNI dan Polri.
Baca juga: Pengendara Motor Masih Ditarik Jukir Liar Rp 5000 Padahal sudah Bayar Parkir Berlangganan
“Kami akan secara berkala menertibkan parkir liar,” tegasnya.
Dishub telah menetapkan 18 titik parkir berlangganan, termasuk yang ada di 19 kecamatan.
Selebihnya memang tidak dimasukkan dalam wilayah parkir berlangganan.
Namun bukan berarti parkir liar bisa memungut uang dari pemilik kendaraan.
Iswahyudi meminta masyarakat untuk menolak jika diminta uang parkir.
“Sebenarnya tergantung dari pihak warga. Jika diminta berhak menolak tidak membayar,” tandasnya.
Baca juga: Jalan Rusak dan Rampu Rem Tak Menyala Picu Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, Pegawai Pemkab Tewas
Petugas parkir tidak resmi biasanya nongkrong di lokasi parkir pelaku usaha.
| Bruno Moreira Berpisah dengan Persebaya, Beri Salam Perpisahan: Saya akan Membawa Kalian Selamanya |
|
|---|
| Tenda Darurat untuk SDN 1 Babadan Tulungagung yang Ambruk Batal Didirikan, Tunggu Ajaran Baru |
|
|---|
| Berawal dari Beli Burung Merpati, Warga Sampang Rugi Rp600 Juta, Ditipu Pria Sumenep Masuk Polri |
|
|---|
| Sopir Truk Antre Hingga 3 Jam, DPRD Tuban Minta Evaluasi Distribusi Solar Subsidi |
|
|---|
| Pemkab Gresik Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Desa hingga 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jalan-Agus-Salim-Kabupaten-Tulungagung-Jawa-Timur-tepatnya-di-depan-Hotel-Lojikka.jpg)