18 Titik Parkir Berlangganan di Tulungagung, Dishub: Warga Berhak Tolak Bayar Jukir Liar

Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/David Yohanes
LAHAN PARKIR - Kawasan Jalan Agus Salim Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tepatnya di depan Hotel Lojikka, sering dijadikan lahan parkir oleh warga dengan pungutan lebih mahal. Dinas Perhubungan Tulungagung mengakui, masih ada titik parkir yang dikuasai tukang parkir liar setelah diberlakukan parkir berlangganan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Tulungagung memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026 dengan 18 titik resmi di 19 kecamatan, namun masih banyak juru parkir liar yang beroperasi.
  • Juru parkir tak resmi biasanya berada di depan kafe atau warung, memungut uang dari pengendara tanpa disetorkan ke Pemkab dan tanpa mengenakan seragam resmi Dishub.
  • Masyarakat diminta menolak membayar parkir liar karena seluruh area bahu jalan menjadi kewenangan Pemkab, sementara pungutan hanya sah di lahan privat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026. Meski begitu, masih banyak juru parkir liar yang beroperasi di beberapa ruas jalan.

Juru parkir tak resmi ini biasanya muncul di depan kafe atau warung, tanpa seragam resmi Dinas Perhubungan, dan memungut uang dari pengendara tanpa disetorkan ke Pemkab Tulungagung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, mengakui masih ada juru parkir liar. 

Namun pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan parkir berlangganan, sekaligus larangan memungut uang parkir.

“Ini teman-teman sudah mulai keliling  untuk sosialisasi,” jelas Iswahyudi.

Meski belum ada pemetaan terperinci, Dishub mencatat beberapa titik rawan parkir liar, seperti Simpang 55 ke barat dan Jalan A Yani Timur.

Ia berjanji akan menertibkan parkir liar bersama Satpol PP, dengan melibatkan TNI dan Polri.

Baca juga: Pengendara Motor Masih Ditarik Jukir Liar Rp 5000 Padahal sudah Bayar Parkir Berlangganan

“Kami akan secara berkala menertibkan parkir liar,” tegasnya.

Dishub telah menetapkan 18 titik parkir berlangganan, termasuk yang ada di 19 kecamatan.

Selebihnya memang tidak dimasukkan dalam wilayah parkir berlangganan.

Namun bukan berarti parkir liar bisa memungut uang dari pemilik kendaraan.

Iswahyudi meminta masyarakat untuk menolak jika diminta uang parkir.

“Sebenarnya tergantung dari pihak warga. Jika diminta berhak menolak tidak membayar,” tandasnya.

Baca juga: Jalan Rusak dan Rampu Rem Tak Menyala Picu Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, Pegawai Pemkab Tewas

Petugas parkir tidak resmi biasanya nongkrong di lokasi parkir pelaku usaha.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved