Masih Buka saat Ramadan, Pemilik Usaha Biliar di Tuban Kena Ultimatum

Sejumlah usaha biliar di Kabupaten Tuban mendapat ultimatum dari Satpol PP dan Damkar karena masih beroperasi selama Ramadan. 

Tayang: | Diperbarui:
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
MASIH BEROPERASI - Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pengelola tempat biliar yang masih beroperasi saat Ramadan, Rabu (25/2/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah usaha biliar di Kabupaten Tuban mendapat ultimatum dari Satpol PP dan Damkar karena masih beroperasi selama Ramadan
  • Pemilik usaha dimintai perlengkapan perizinan. Jika tidak, diminta menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.
  • Tahun ini kebijakan diperketat sehingga tempat biliar tidak diperkenankan buka kecuali memenuhi persyaratan khusus.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sejumlah usaha biliar di Kabupaten Tuban mendapat ultimatum dari Satpol PP dan Damkar pada Rabu (25/2/2026) malam karena masih beroperasi selama Ramadan

Para pemilik usaha diminta segera melengkapi persyaratan perizinan dalam waktu 1x24 jam.

Jika tidak, mereka diminta menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

Ultimatum tersebut disampaikan setelah petugas melakukan imbauan dan pengawasan di tiga lokasi.

Yakni Terminal Billiard di Jalan Basuki Rachmad, Starfield Billiard Tuban di Jalan Piere Tendean, serta Glamour Pool & Bistro yang juga berada di Jalan Basuki Rachmad.

Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban Nomor 500.13.1/277/414.112.4/2026 tentang Pelaksanaan Operasional Usaha Pariwisata di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra.

Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, disebutkan subjenis usaha fasilitas gelanggang arena biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya selama Ramadan.

Namun, terdapat pengecualian apabila tempat biliar digunakan sebagai lokasi latihan olahraga.

Syaratnya yaitu pengelola harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Serta mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) kabupaten/kota setempat.

Baca juga: 66 Koperasi Merah Putih di Tuban Sudah Aktif, Target 326 Desa Tuntas

Aturan Diperketat

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Siswanto, mengatakan surat edaran tersebut telah dikeluarkan sebelum Ramadan sebagai bentuk imbauan kepada pelaku usaha.

“Sebelum penindakan, pemerintah daerah sebenarnya sudah menerbitkan surat edaran setiap Ramadan, baik dari bupati maupun dinas terkait sebagai bentuk imbauan kepada para pelaku usaha,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved