Ramadan 2026

Mengupil dan Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Termasuk yang Membatalkan? Ini Penjelasannya

Mengupil dan mengorek telinga bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan ulama dan MUI soal batas khaisyum dan rongga tubuh agar puasa tetap sah.

Rebel Circus
MENGUPIL SAAT PUASA - Ilustrasi, mengupil saat puasa, apakah termasuk membatalkan atau tidak? 

Ringkasan Berita:
  • Mengupil tidak membatalkan puasa selama tidak melewati batas terdalam hidung (khaisyum), sebagaimana dijelaskan dalam fikih.
  • Mengorek telinga juga tidak membatalkan puasa jika hanya di bagian luar. Namun, jika cutton bud atau benda lainnya dimasukkan terlalu dalam hingga melewati batas rongga tubuh, sebagian besar ulama menyatakan dapat membatalkan.
  • MUI menegaskan yang jelas membatalkan puasa adalah makan, minum, hubungan suami istri, muntah sengaja, keluar mani sengaja, serta haid dan nifas.

 

TRIBUNJATIM.COM – Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Sebagian orang mungkin mempunyai kebiasaan mengupil atau mengorek kuping secara rutin, baik beberapa hari sekali ataupun ketika sempat.

Kebiasan itu mungkin bisa saja dilakukan seorang Muslim di siang hari, ketika dirinya menjalani puasa Ramadhan seperti saat ini.

Meski terdengar sepele, kebiasaan mengupil atau mengorek hidung saat berpuasa sering bikin bingung sebagian umat Islam.

Lantas, apakah mengupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa?

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Memahami Batasan dalam Fikih: Apa Itu Khaisyum?

Ilustrasi mengupil saat puasa.
Ilustrasi mengupil saat puasa. ()

Dilansir dari nucirebon.or.id, dalam ilmu fikih dikenal istilah khaisyum, yakni bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas penentu batal atau tidaknya puasa.

Jika sesuatu masuk melewati batas khaisyum, maka puasa bisa batal. Namun jika hanya di bagian luar dan tidak melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:

وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ

 “Dan tidak membatalkan (puasa) dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung Khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”

Artinya, jika seseorang hanya membersihkan bagian luar atau tidak sampai melewati batas tersebut, maka puasanya tetap sah.

Sebaliknya, jika jari atau benda masuk terlalu dalam hingga melewati batas khaisyum, maka puasanya bisa batal karena dianggap telah memasukkan sesuatu ke rongga dalam tubuh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved