Ramadan 2026

Apa Itu Fidyah? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membayarnya dalam Islam

Ketahui Fidyah, cara menebus puasa bagi yang tak mampu menjalankan sekaligus menunaikan kewajiban sosial dalam Islam.

Tayang:
Penulis: Ayesha Naila Tsabita | Editor: Mujib Anwar
Mozaik via TribunJabar.com
ZAKAT FIDYAH - Solusi syariat bagi yang tidak mampu berpuasa Ramadan, menebus dengan memberi makan fakir miskin sekaligus menebar kepedulian sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu.
  • Ketentuan ini berlandaskan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 dan dipertegas melalui HR. Bukhari dari Abdullah bin Abbas.
  • Berlaku bagi lansia, penderita penyakit kronis, serta ibu hamil/menyusui yang tidak bisa mengganti puasa di hari lain.
  • Besarnya 0,6 hingga 0,75 kg beras atau Rp65.000/hari (BAZNAS 2026) disalurkan langsung kepada fakir miskin.

 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. 

Namun, syariat Islam juga memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak dapat berpuasa.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah

Fidyah menjadi pengganti ibadah puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya dan tidak memungkinkan mengganti puasa di hari lain.

Secara umum, fidyah berkaitan dengan pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk tebusan atas puasa Ramadan yang ditinggalkan. 

Ketentuan ini menjadi bagian dari nilai kemudahan dalam syariat Islam bagi umatnya.

Selain itu, fidyah juga mengandung makna sosial, karena melalui pembayaran fidyah seseorang turut membantu memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan.

Baca juga: Belum Ganti Puasa hingga Ramadan Berikutnya, Apa Wajib Ditambah Fidyah? ini Kata Dosen Ilmu Tarbiyah

Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.

Dalam istilah syariat, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dijalankan dan tidak mampu diganti di waktu lain.

Dilansir dari kabbekasi.baznas.go.id, fidyah merupakan kompensasi yang dibayarkan seorang Muslim ketika tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu sesuai syariat.

Fidyah bukan sekadar bentuk denda atas puasa yang ditinggalkan. Konsep ini juga memiliki makna kepedulian sosial, karena makanan atau nilai yang diberikan akan disalurkan kepada fakir miskin.

Dengan demikian, fidyah menjadi salah satu cara Islam menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan kondisi manusia yang beragam.

Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an dan Hadis

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved