Ramadan 2026

Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh? Ini Penjelasan Ulama dan Dai

Menunda berbuka puasa setelah azan Magrib tidak membatalkan puasa, tetapi dinilai makruh jika tanpa alasan. Simak penjelasan ulama tentang hukumnya.

Tayang:
Penulis: Regha Ayunda Bella | Editor: Mujib Anwar
Sri Wahyunik/TribunJatim.com
HUKUM MENUNDA BERBUKA - Ilustrasi, warga mengambil nasi bungkus gratis untuk berbuka puasa yang disediakan WKRI Jember di Warung Kasih, Selasa (20/4/2021). Nah, bagaimana hukum menunda berbuka puasa, sah atau makruh? 

Ringkasan Berita:
  • Mayoritas ulama menegaskan puasa berakhir saat Magrib. Menurut M. Quraish Shihab, waktu malam dalam Al-Qur’an dimulai saat matahari terbenam sehingga dianjurkan segera berbuka.
  • Menunda berbuka tidak membatalkan puasa dan tetap sah secara fikih, tetapi dinilai makruh jika tanpa alasan karena meninggalkan sunnah menyegerakan berbuka.
  • Menurut Ikatan Dai Indonesia, menunda berbuka bisa mengurangi keutamaan pahala, bahkan dapat dianggap bid’ah jika diyakini lebih utama dari sunnah Nabi.

 

TRIBUNJATIM.COM – Waktu berbuka puasa bukan sekadar penanda berakhirnya lapar dan dahaga. 

Dalam ajaran Islam, momen ini menjadi simbol ketaatan seorang hamba terhadap batas waktu yang telah ditetapkan Allah SWT.

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana hukum orang yang tidak segera berbuka ketika azan Magrib telah berkumandang? 

Apakah puasanya tetap sah? Apakah pahalanya berkurang?

Sejumlah ulama telah memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Dari sisi fikih, hukum menunda berbuka memang tidak membatalkan puasa. Namun, ada dimensi sunnah dan keutamaan yang perlu dipahami.

Perintah Menyempurnakan Puasa hingga Datang Malam

Dilansir dari cahaya.kompas.com, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

 “… ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ”

Artinya: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menafsirkan kata al-lail (malam) sebagai masuknya waktu Magrib, yakni saat matahari telah terbenam. 

Hal ini erarti, batas puasa berakhir ketika azan Magrib berkumandang, bukan saat langit benar-benar gelap.

Sebagaimana dijelaskan Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, makna “malam” pada ayat tersebut tidak mensyaratkan gelap total. 

Cukup dengan tenggelamnya matahari, maka waktu berbuka telah tiba.

Praktik Rasulullah SAW pun menunjukkan bahwa beliau segera berbuka setelah memastikan matahari telah terbenam. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved