Ramadan 2026
Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh? Ini Penjelasan Ulama dan Dai
Menunda berbuka puasa setelah azan Magrib tidak membatalkan puasa, tetapi dinilai makruh jika tanpa alasan. Simak penjelasan ulama tentang hukumnya.
Penulis: Regha Ayunda Bella | Editor: Mujib Anwar
Ringkasan Berita:
- Mayoritas ulama menegaskan puasa berakhir saat Magrib. Menurut M. Quraish Shihab, waktu malam dalam Al-Qur’an dimulai saat matahari terbenam sehingga dianjurkan segera berbuka.
- Menunda berbuka tidak membatalkan puasa dan tetap sah secara fikih, tetapi dinilai makruh jika tanpa alasan karena meninggalkan sunnah menyegerakan berbuka.
- Menurut Ikatan Dai Indonesia, menunda berbuka bisa mengurangi keutamaan pahala, bahkan dapat dianggap bid’ah jika diyakini lebih utama dari sunnah Nabi.
TRIBUNJATIM.COM – Waktu berbuka puasa bukan sekadar penanda berakhirnya lapar dan dahaga.
Dalam ajaran Islam, momen ini menjadi simbol ketaatan seorang hamba terhadap batas waktu yang telah ditetapkan Allah SWT.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana hukum orang yang tidak segera berbuka ketika azan Magrib telah berkumandang?
Apakah puasanya tetap sah? Apakah pahalanya berkurang?
Sejumlah ulama telah memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Dari sisi fikih, hukum menunda berbuka memang tidak membatalkan puasa. Namun, ada dimensi sunnah dan keutamaan yang perlu dipahami.
Perintah Menyempurnakan Puasa hingga Datang Malam
Dilansir dari cahaya.kompas.com, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“… ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ”
Artinya: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menafsirkan kata al-lail (malam) sebagai masuknya waktu Magrib, yakni saat matahari telah terbenam.
Hal ini erarti, batas puasa berakhir ketika azan Magrib berkumandang, bukan saat langit benar-benar gelap.
Sebagaimana dijelaskan Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, makna “malam” pada ayat tersebut tidak mensyaratkan gelap total.
Cukup dengan tenggelamnya matahari, maka waktu berbuka telah tiba.
Praktik Rasulullah SAW pun menunjukkan bahwa beliau segera berbuka setelah memastikan matahari telah terbenam.
berbuka puasa
Ramadan 2026
Ramadan 1447H
makruh
Hukum Menunda Berbuka
Tribun Jatim
TribunJatim.com
hukum menunda buka puasa
| Apa Itu Fidyah? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membayarnya dalam Islam |
|
|---|
| Pembeli di Embong Arab Tak Seramai Ramadan Tahun Lalu, Pemilik Toko: Kondisi Ekonomi yang Lagi Sulit |
|
|---|
| Tradisi Malem Songo Bojonegoro: 484 Pasangan Bakal Akad Nikah Serentak pada 18 Maret 2026 |
|
|---|
| Jaga Kondusivitas Ramadan, Petugas Lapas Mojokerto Razia Kamar Hunian Warga Binaan |
|
|---|
| Apa Itu Iktikaf? Ini Pengertian, Hukum dan Keutamaannya dalam Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jember-warga-jember-mengambil-nasi-bungkus-gratis-untuk-berbuka-puasa.jpg)