Posko Pengaduan THR 2026 di Tuban, Pekerja Bisa Lapor Secara Daring
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur resmi membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Disnakertrans Jawa Timur membuka Posko Layanan Pengaduan THR Idul Fitri 2026, termasuk di UPT BLK Tuban, mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
- Posko melayani pengaduan secara langsung di BLK Tuban maupun daring melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2026
- Tahun 2025, Tuban hanya mencatat dua pengaduan THR tidak dibayarkan, yang berhasil ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur resmi membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, Sabtu (28/2/2026).
Di Kabupaten Tuban, layanan pengaduan THR 2026 tersedia di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tuban yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban dari Disnakertrans Jatim, Erni Kartikasari, mengatakan bahwa posko tersebut telah dibuka sejak 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026.
“Kami sudah membuka posko sejak 26 Februari dan rencananya berlangsung sampai 17 Maret,” ujarnya.
Baca juga: Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR Mulai 17 Maret, Pekerja Ojol dan Kurir Bisa Lapor
Erni menjelaskan, posko ini melayani pengaduan baik secara langsung maupun secara daring.
Untuk pengaduan secara langsung (offline), masyarakat dapat datang ke UPT BLK Tuban pada jam kerja.
Sementara itu, pengaduan secara online dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2026
“Jika offline, masyarakat bisa datang pada jam kerja di BLK Tuban. Sedangkan untuk online bisa melalui laman resmi yang telah kami sediakan,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, di Jawa Timur terdapat 54 titik posko pengaduan THR yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Baca juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret, BKD Pastikan Gaji 13 dan 14 Dibayarkan Bersamaan
Pada 2025 lalu, di Tuban tercatat ada dua pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan.
Aduan tersebut berhasil ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahun lalu ada dua pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan. Alhamdulillah bisa kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” bebernya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” pungkasnya
posko pengaduan THR
posko pengaduan THR di Tuban
THR
Ramadan 2026
jatim.tribunnews.com
berita Tuban hari ini
| Jaksa Gadungan Foya-foya usai Tipu Mahasiswa Rp69 Juta, Nginap Vila Sebulan hingga Sewa Mobil Mewah |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Budi Gunadi Sadikin, Menkes Dilaporkan 5 Dokter Terkait Gelar Palsu |
|
|---|
| Pagar Nusa Trenggalek Siapkan Pemusatan Latihan Atlet Santri di Pondok Pesantren |
|
|---|
| Waspada Penipuan Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pemuda di Surabaya Incar Motor Korban |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Nadiem Makarim Dituntut Rp5,6 T hingga Alasan MPR Sebut Juri Tak Perlu Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Disnakertrans-Jatim-Buka-Posko-Pengaduan-THR-2026.jpg)