Bripda DED Dipecat Polres Situbondo, Aniaya Istri dan Paksa Gugurkan Kandungan

Anggota polisi tersebut berinisial Bripda DED. Ia diberhentikan dari kesatuan Polri setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PTDH - Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie saat melakukan PTDH terdahap anggota di Mapolres Situbondo. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Polres Situbondo berinisial Bripda DED dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
  • Ia terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memaksa istrinya menggugurkan kandungan.
  • Upacara pemecatan tetap digelar dengan pencoretan foto karena yang bersangkutan tidak hadir.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang anggota Kepolisian Resor Situbondo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Anggota polisi tersebut berinisial Bripda DED. Ia diberhentikan dari kesatuan Polri setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yang berinisial AT.

Tak hanya itu, polisi berpangkat Bripda tersebut juga diketahui memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak keduanya dengan alasan keterbatasan biaya.

Baca juga: Warga Situbondo Bekerja di Dubai Jalur Ilegal, Keluarga Minta Perlindungan Perang ke Disnakertrans

Upacara Pemecatan Dilakukan dengan Pencoretan Foto

Meski tidak dihadiri Bripda DED, proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat tetap dilaksanakan. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, dengan simbolis pencoretan foto yang bersangkutan.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi.

"Saya mengingatkan kepada seluruh personel agar ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri," ujarnya dalam arahannya.

Baca juga: Polres Situbondo Ringkus 6 Orang yang Main Judol saat Ramadan di Warung Kopi

Hasil Sidang Kode Etik Polri

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Bripda DED tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian.

"Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," tegasnya.

Kapolres Prihatin atas Kasus Anggotanya

Meski demikian, mantan penyidik KPK tersebut mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa anggotanya itu karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya.

"Sebelumnya proses pembinaan dan nasihat telah diberikan, akan tetapi itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran di Polres Situbondo agar tetap menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.

Kapolres Ingatkan Anggota Patuhi Hukum

AKBP Bayu menegaskan, seluruh anggota Polres Situbondo harus memahami dan mematuhi hukum dalam menjalankan tugasnya.

 "Pertama kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum. Sebab jika melanggar hukum, maka harus siap dihukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved