Bripda DED Dipecat Polres Situbondo, Aniaya Istri dan Paksa Gugurkan Kandungan
Anggota polisi tersebut berinisial Bripda DED. Ia diberhentikan dari kesatuan Polri setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Anggota Polres Situbondo berinisial Bripda DED dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
- Ia terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memaksa istrinya menggugurkan kandungan.
- Upacara pemecatan tetap digelar dengan pencoretan foto karena yang bersangkutan tidak hadir.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang anggota Kepolisian Resor Situbondo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Anggota polisi tersebut berinisial Bripda DED. Ia diberhentikan dari kesatuan Polri setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yang berinisial AT.
Tak hanya itu, polisi berpangkat Bripda tersebut juga diketahui memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak keduanya dengan alasan keterbatasan biaya.
Baca juga: Warga Situbondo Bekerja di Dubai Jalur Ilegal, Keluarga Minta Perlindungan Perang ke Disnakertrans
Upacara Pemecatan Dilakukan dengan Pencoretan Foto
Meski tidak dihadiri Bripda DED, proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat tetap dilaksanakan. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, dengan simbolis pencoretan foto yang bersangkutan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel agar ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri," ujarnya dalam arahannya.
Baca juga: Polres Situbondo Ringkus 6 Orang yang Main Judol saat Ramadan di Warung Kopi
Hasil Sidang Kode Etik Polri
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Bripda DED tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," tegasnya.
Kapolres Prihatin atas Kasus Anggotanya
Meski demikian, mantan penyidik KPK tersebut mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa anggotanya itu karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya.
"Sebelumnya proses pembinaan dan nasihat telah diberikan, akan tetapi itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran di Polres Situbondo agar tetap menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.
Kapolres Ingatkan Anggota Patuhi Hukum
AKBP Bayu menegaskan, seluruh anggota Polres Situbondo harus memahami dan mematuhi hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Pertama kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum. Sebab jika melanggar hukum, maka harus siap dihukum," pungkasnya.
Polres Situbondo
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
PTDH
Berita Situbondo
AKBP Bayu Anuwar Sidiqie
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
ViralLokal
| Pihak Kampus Syok Dokumen yang Ditunjukkan Joki UTBK di Unesa Mirip Asli, Pelaku Orang-orang Pintar |
|
|---|
| Kapan Lebaran Haji 2026? Ada 2 Tanggal Merah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha |
|
|---|
| Industri Hotel di Kota Batu Tercekik Lonjakan Harga LPG non Subsidi |
|
|---|
| Berulang Kali Menangis, Ibam Minta Dibebaskan di Kasus Chromebook: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Daftar Pejabat yang Akhirnya Mendaftar sebagai Calon Sekda Batu, 8 dari Internal & 2 dari Luar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ptdh-di-polres-situbondo-polisi-aniaya-istri.jpg)