Ramadan 2026

Hukum Berenang saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama

Berenang saat puasa terasa menyegarkan, tapi apakah bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan ulama dan hukumnya dalam Islam.

Tayang:
Penulis: Regha Ayunda Bella | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
HUKUM BERENANG SAAT PUASA - Ilustrasi, berenang saat puasa Ramadan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa berenang pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk ke dalam tubuh. 

Ringkasan Berita:
  • Berenang saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, atau lubang tubuh lainnya.
  • Para ulama menjelaskan aktivitas berenang memiliki risiko air masuk ke rongga tubuh, sehingga sebagian ulama memandang hukumnya makruh karena berpotensi membatalkan puasa.
  • Umat Islam dianjurkan berhati-hati jika ingin berenang saat puasa, atau menundanya hingga waktu berbuka agar puasa tetap sah.

 

TRIBUNJATIM.COM – Berenang menjadi salah satu olahraga yang menyegarkan, terutama ketika cuaca panas saat bulan Ramadhan.

Namun, sebagian umat Muslim masih bertanya-tanya mengenai hukum berenang saat menjalankan ibadah puasa.

Pasalnya, aktivitas ini dilakukan di dalam air sehingga menimbulkan kekhawatiran air dapat masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa.

Oleh karena itu, penting mengetahui penjelasan para ulama mengenai hukum berenang ketika berpuasa.

Hukum Berenang saat Puasa Menurut Ulama

Dilansir dari Kompas.com, umat Islam yang menjalankan puasa tetap dianjurkan untuk berolahraga agar tubuh tetap sehat dan bugar.

Meski demikian, jenis olahraga yang dilakukan sebaiknya tidak terlalu berat agar tidak menguras energi.

Salah satu olahraga yang dapat dilakukan saat berpuasa adalah berenang. Namun, sebagian orang merasa ragu untuk melakukannya karena khawatir dapat membatalkan puasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berenang pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk ke dalam tubuh.

“Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya,” ujar Niam sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa puasa akan batal apabila seseorang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, maupun dubur.

Baca juga: Hukum Wudhu saat Masih Pakai Skincare atau Make Up, Sah atau Tidak?

Risiko Air Masuk ke Dalam Tubuh Saat Berenang

Dalam fikih puasa dijelaskan bahwa masuknya benda atau cairan ke dalam lubang tubuh dapat membatalkan puasa.

Lubang tubuh yang dimaksud antara lain mulut, hidung, telinga, kemaluan, hingga dubur yang menjadi jalan menuju organ dalam tubuh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved