Berita Lamongan

Main Petasan Jelang Sahur, Gerombolan Pemuda di Lamongan Harus Berurusan dengan Polisi

Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
PEMUDA DAN BB DIAMANKAN. Polres Lamongan intens melakukan patroli malam Ramadan. Aktivitas yang mengganggu kekhusukan Ramadan diamankan, Senin (9/3/2026) 

 

 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lamongan meningkatkan penertiban selama Ramadan dengan menindak aktivitas yang mengganggu kamtibmas, seperti membangunkan sahur menggunakan sound system keras, menyalakan petasan, dan pesta minuman keras.
  • Polisi mengamankan dua pemuda terkait video viral petasan, yakni FA (19) dan AVR (22), setelah FA menyalakan petasan saat berkendara di Jalan Raya Lamongan–Babat dan videonya diunggah ke media sosial. Polisi juga menyita kendaraan serta memberikan sanksi tilang.

 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.

Sejumlah kegiatan yang dinilai mengganggu ketenteraman warga, seperti membangunkan sahur menggunakan sound system dengan suara keras hingga menyulut petasan, langsung ditindak oleh petugas kepolisian.

Dalam beberapa penindakan, petugas mengamankan perangkat sound system yang digunakan serta para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Para pelaku kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh kepala desa masing-masing.

Baca juga: Fakta Baru Rumah Minten Ponorogo Meledak Gegara Petasan, Diduga Sang Anak Merokok saat Meracik

Di Babat, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah  bersama anggota berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam video viral menyalakan petasan.

Kedua pemuda  berhasil ditemukan jejaknya.  FA (19), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan AVR (22), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan diamankan 

FA diketahui melakukan aksi berkendara sambil menyalakan petasan dan membahayakan pengguna jalan yang lain pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Lamongan–Babat tepatnya di depan Bank Jatim KCP Babat hingga berakhir di kawasan Tugu Wingko Babat.

Aksi tersebut direkam oleh rekannya AVR. 

Video tersebut kemudian diunggah FA melalui akun Instagram pribadinya bernama Aseng Grab Food sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama hingga akhirnya viral di media sosial.

Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi dan sanksi tilang.

"Kades dan orang tua kedua pemuda  kita datangkan, " kata Chakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved