Berita Bangkalan

Update Skandal Kasus Pengasuh Ponpes Diduga Nodai Santriwatinya di Bangkalan, Sidang Segera Digelar

Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
KASUS RUDAPAKSA PEMUKA AGAMA-Saat Tersangka UF digelandang penyidik Subdit II Direktorat PPA-PPO Polda Jatim untuk dimasukkan mobil dan akan dibawa ke Kantor Kejari Bangkalan, pada Senin (6/4/2026). Berkas perkara Tersangka UF dinyatakan P21 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka UF, pengasuh ponpes di Bangkalan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan segera disidangkan setelah menjalani penahanan selama 117 hari. Sementara itu, berkas tersangka lain berinisial S masih dalam tahap penelitian oleh kejaksaan.
  • UF bersama adiknya diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwati dengan modus menjanjikan pernikahan siri tanpa saksi, sehingga korban terperdaya.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim, dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan dan bakal segera disidangkan. 

Pada Senin (6/4/2026), Tersangka UF, salah satu pengasuh ponpes tersebut dibawa penyidik Anggota Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim ke Kantor Kejari Bangkalan

Saat digelandang memasuki mobil petugas, Tersangka UF tampan mengenakan kaus oblong lengan pendek warna putih, bercelana pendek warna cokelat, berpeci hitam, bermasker warna hitam, dan bersendal selop. 

Kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol, Tersangka UF terus menerus menundukkan kepala saat digelandang berjalan dari lorong ruangan gedung tersebut hingga ke parkiran mobil di depan gedung. 

Menurut Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Tersangka UF sudah menjalani masa penahanan selama 117 hari berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut. 

Baca juga: Gagal Temukan Uang Saat Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Surabaya Nodai Siswi SMA yang Tidur 

Sebenarnya, perbuatan pidana yang dilakukan Tersangka UF juga dilakukan oleh sang adik kandung, berinisial S, yang sudah resmi berstatus tersangka, sejak beberapa waktu lalu. 

Namun, berkas perkara yang lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera menjalani Tahap II pelimpahan tersangka, adalah berkas perkara Tersangka UF. 

Sedangkan, berkas perkara Tersangka S sudah diserahkan ke Kejari Bangkalan untuk Tahap I dan masih diteliti hingga kini. 

"Ada tersangka lain, berkas Tersangka S, ini sudah ada di Kejaksaan. Kami masih menunggu di kejaksaan, semoga segera P21, agar segera kami serahkan ke kejaksaan. UF ini penahanan 117 hari," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Senin (6/4/2026).

Hingga kini, Ganis memastikan, para korban sudah mendapatkan pendampingan dan penanganan psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Kemarin kami sudah koordinasi dengan LPSK, untuk perlindungan terhadap korban. Dan permohonan untuk restitusinya. Sedang dalam proses," katanya. 

Sebelumnya, Ganis sempat mengungkap modus operandi kedua tersangka melancarkan perbuatan tindak pidana tersebut. 

Mereka menjalankan aksi rudapaksa dengan bermodus menjanjikan korban dinikahi secara siri tanpa adanya keterlibatan saksi. Sehingga korban terperdaya oleh akal bulus tersangka. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved