Berita Bangkalan

Efisiensi, ASN Bangkalan yang Berdomisili 5 Km dari Kantor Wajib Gowes Pada Hari Selasa

Pemkab Bangkalan akhirnya memutuskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari Jumat.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
BELUM ADA SEPEDA : Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja''far didampingi ajudan memilih berjalan kaki melintasi jalur protokol dari rumah dinas yang berjarak tidak lebih dari 3 Km menuju kantor Pemkab Bangkalan, Jumat (3/4/2026) pagi. Selain menetapkan WFH setiap Jumat, pemkab juga mewajibkan gowes bagi para ASN yang berdomisili tidak lebih dari 5 Km menuju kantornya 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bangkalan menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi ASN mulai 6 April 2026, kecuali untuk layanan publik seperti kecamatan, rumah sakit, dan perizinan yang tetap beroperasi.
  • Menurut Moch Fauzan Ja'far, WFH bukan libur; ASN tetap wajib bekerja, presensi, dan melaporkan kinerja karena berpengaruh pada tunjangan.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pemkab Bangkalan akhirnya memutuskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari Jumat.

Kebijakan satu hari WFH setiap Jumat itu mulai efektif diterapkan pada Senin (6/4/2026), seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 9 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam Rangka Mendukung Percepatan Transforasi Tata Kelola Pemerintaha, Jumat (3/4/2026). 

Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja'far mengungkapkan, kebijakan WHF itu tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rumah sakit, puskesmas, termasuk pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan. 
  
"Kantor kecamatan tetap masuk, biar masing-masing Pak Camat nanti yang membagi piket. Namun bagi OPD di luar pelayanan, tetap bekerja dari rumah karena kebijakan WFH itu bukan berarti libur," ungkap Fauzan kepada Tribun Madura, Minggu (5/4/2026). 

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Kaji WFH ASN dan Perluasan CFD untuk Efisiensi BBM

Pemkab Bangkalan pekan lalu masih bimbang untuk memutuskan apakah menetapkan hari Rabu sebagai WFH, sebagaimana yang telah diterapkan Pemprov Jatim. Namun belakangan, Pemprov Jatim akhirnya merubah WFH ke hari Jumat.   

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengumumkan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sebagaiman telah diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. 

Kebijakan itu dilakukan dalam upaya penghematan energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), berlaku per 1 April 2026 bagi para ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

"Para ASN yang WFH tetap mempunyai kewajiban pelaporan, presensi, dan lain-lain. Karena akan berpengarh kepada  TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Sekali lagi kami ingatkan, WFH bukan libur," tegas Fauzan.

ASN Berdomisili 5 Km dari Kantor Wajib Naik Sepeda Pancal 

Terwujudnya efektivitas dan efisiensi menjadi semangat Pemkab Bangkalan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Selain telah menetapkan Jumat sebagai hari WFH dalam setiap pekannya, pemkab juga mewajibkan para pejabat eselon II dan III mengendarai sepeda pancal menuju masing-masing kantor setiap Selasa.

"Gowes kami tentukan berdasarkan jarak rumah dari kantor, mereka yang berdomisili 5 Km dari kantor wajib gowes. Apabila jaraknya lebih dari itu, maka menyesuaikan. Namun sebisa mungkin datang ke kantor pakai sepeda pancal menggunakan pakaian olahraga," ungkap Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Jafar.

Ia menambahkan, program bersepada pancal menuju kantor setiap Selasa juga sebagai upaya menggelorakan gerakan ramah lingkungan yang dilanjutkan dengan kegiatan bersih-bersih di masing-masing lingkungan kantor. 

"Kebijakan WFH maupun gowes jangan sampai menggerus kualitas pelayanan publik. Karena itu, kami meminta setiap perangkat daerah bisa mengatur jadwal kerja pegawai, melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala selama WFH," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved