Berita Bangkalan

Update Skandal Kasus Pengasuh Ponpes Diduga Nodai Santriwatinya di Bangkalan, Sidang Segera Digelar

Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
KASUS RUDAPAKSA PEMUKA AGAMA-Saat Tersangka UF digelandang penyidik Subdit II Direktorat PPA-PPO Polda Jatim untuk dimasukkan mobil dan akan dibawa ke Kantor Kejari Bangkalan, pada Senin (6/4/2026). Berkas perkara Tersangka UF dinyatakan P21 

"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan modus mengajak korban menikah sirih tanpa saksi sehingga membuat korban mau melakukan hubungan badan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/3/2/2026). 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved