Berita Bangkalan
Update Skandal Kasus Pengasuh Ponpes Diduga Nodai Santriwatinya di Bangkalan, Sidang Segera Digelar
Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
KASUS RUDAPAKSA PEMUKA AGAMA-Saat Tersangka UF digelandang penyidik Subdit II Direktorat PPA-PPO Polda Jatim untuk dimasukkan mobil dan akan dibawa ke Kantor Kejari Bangkalan, pada Senin (6/4/2026). Berkas perkara Tersangka UF dinyatakan P21
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan modus mengajak korban menikah sirih tanpa saksi sehingga membuat korban mau melakukan hubungan badan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/3/2/2026).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita Terkait: #Berita Bangkalan
| Datang ke Bangkalan, Eric Hermawan Sebut Makan Bergizi Gratis Jadi Langkah Strategis Bangun SDM |
|
|---|
| Efisiensi, ASN Bangkalan yang Berdomisili 5 Km dari Kantor Wajib Gowes Pada Hari Selasa |
|
|---|
| Ulah Warga Bakar Sampah Sebabkan Kios di Bangkalan Terbakar, Pemkab Lakukan Evaluasi |
|
|---|
| Ditemukan di Kardus Dekat Pasar Blega Bangkalan, Bayi Laki-laki Menggeliat saat Dengar Adzan |
|
|---|
| Hendak Buang Air, Warga Bangkalan Syok Ada Pohon Besar Tumbang Timpa Warung: Melompat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-PEMUKA-AGAMA-Saat-Tersangka-UF-digelandang-penyidik.jpg)