Berita Bangkalan
Update Skandal Kasus Pengasuh Ponpes Diduga Nodai Santriwatinya di Bangkalan, Sidang Segera Digelar
Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Tersangka UF, pengasuh ponpes di Bangkalan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan segera disidangkan setelah menjalani penahanan selama 117 hari. Sementara itu, berkas tersangka lain berinisial S masih dalam tahap penelitian oleh kejaksaan.
- UF bersama adiknya diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwati dengan modus menjanjikan pernikahan siri tanpa saksi, sehingga korban terperdaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim, dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan dan bakal segera disidangkan.
Pada Senin (6/4/2026), Tersangka UF, salah satu pengasuh ponpes tersebut dibawa penyidik Anggota Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim ke Kantor Kejari Bangkalan.
Saat digelandang memasuki mobil petugas, Tersangka UF tampan mengenakan kaus oblong lengan pendek warna putih, bercelana pendek warna cokelat, berpeci hitam, bermasker warna hitam, dan bersendal selop.
Kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol, Tersangka UF terus menerus menundukkan kepala saat digelandang berjalan dari lorong ruangan gedung tersebut hingga ke parkiran mobil di depan gedung.
Menurut Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Tersangka UF sudah menjalani masa penahanan selama 117 hari berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Gagal Temukan Uang Saat Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Surabaya Nodai Siswi SMA yang Tidur
Sebenarnya, perbuatan pidana yang dilakukan Tersangka UF juga dilakukan oleh sang adik kandung, berinisial S, yang sudah resmi berstatus tersangka, sejak beberapa waktu lalu.
Namun, berkas perkara yang lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera menjalani Tahap II pelimpahan tersangka, adalah berkas perkara Tersangka UF.
Sedangkan, berkas perkara Tersangka S sudah diserahkan ke Kejari Bangkalan untuk Tahap I dan masih diteliti hingga kini.
"Ada tersangka lain, berkas Tersangka S, ini sudah ada di Kejaksaan. Kami masih menunggu di kejaksaan, semoga segera P21, agar segera kami serahkan ke kejaksaan. UF ini penahanan 117 hari," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Senin (6/4/2026).
Hingga kini, Ganis memastikan, para korban sudah mendapatkan pendampingan dan penanganan psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kemarin kami sudah koordinasi dengan LPSK, untuk perlindungan terhadap korban. Dan permohonan untuk restitusinya. Sedang dalam proses," katanya.
Sebelumnya, Ganis sempat mengungkap modus operandi kedua tersangka melancarkan perbuatan tindak pidana tersebut.
Mereka menjalankan aksi rudapaksa dengan bermodus menjanjikan korban dinikahi secara siri tanpa adanya keterlibatan saksi. Sehingga korban terperdaya oleh akal bulus tersangka.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan modus mengajak korban menikah sirih tanpa saksi sehingga membuat korban mau melakukan hubungan badan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/3/2/2026).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Distribusi MBG Difokuskan ke Penduduk Miskin, Satgas Pemkab Bangkalan: Itu Lebih Bermanfaat |
|
|---|
| Hilang di Surabaya 14 Tahun Lalu, Motor Warga Bronggalan Kini Ditemukan di Bangkalan |
|
|---|
| Angin Puting Beliung Belum Beranjak dari Bangkalan, Kali Ini Terlihat di Dekat UTM |
|
|---|
| Ngerinya Angin Puting Beliung di Dekat Jembatan Suramadu, Berpacu di Belakang Perahu Nelayan |
|
|---|
| Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan: Pengunjungnya Melimpah, Tapi Pajaknya Rp10 Juta Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-PEMUKA-AGAMA-Saat-Tersangka-UF-digelandang-penyidik.jpg)