BPN Jatim Gandeng Pesantren dan Santri Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Langkah ini ditegaskan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
TANAH WAKAF - Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf pada Pengasuh Ponpes Ammanatul Ummah KH Asep Syaifuddin Chalim, Kamis (9/4/2026). Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan MoU terkait BPN menggandeng santri dan mahasiswa untuk menjadi relawan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan.  

Ringkasan Berita:
  • BPN Jatim melibatkan sekitar 7.500 relawan santri dan mahasiswa dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
  • Pemerintah Provinsi Jatim mendukung dengan gerakan partisipatif masyarakat, seperti Gema Patas dan Gema Puldadis.
  • Sebanyak 574 sertifikat tanah wakaf, aset keagamaan, dan aset pemerintah daerah diserahkan sebagai bagian dari percepatan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mempercepat sertifikasi tanah wakaf dengan menggandeng pesantren dan elemen masyarakat strategis.

Langkah ini ditegaskan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Melalui kerjasama ini BPN akan menggandeng elemen santri untuk menjadi relawan dalam mempercepatan sertifikasi tanah yang kini sedang digalakkan di Jatim. 

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri menegaskan kolaborasi ini menjadi strategi utama untuk mempercepat sertifikasi, khususnya tanah wakaf dan aset keagamaan.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan dukungan luas, termasuk dari pesantren dan organisasi keagamaan. Melalui kerja sama ini, kami menyiapkan tambahan SDM yang terlatih agar proses di lapangan berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Kemarau Panjang, Pemprov Jatim Perlu Siapkan Mitigasi Antisipasi Kekeringan

Dukungan Pemerintah Provinsi

Ia menjelaskan, BPN Jatim telah menyiapkan sekitar 7.500 relawan yang berasal dari kalangan santri dan mahasiswa, yang tergabung dalam Laskar Karomah. Para relawan ini akan dilatih untuk membantu proses sertifikasi, baik dari sisi pengumpulan data fisik maupun yuridis.

Terutama saat mengumpulan data terkait batas wilayah satu dengan yang lain. Hal ini membutuhkan SDM yang cukup banyak. Terutama karena BPN Jatim menargetkan bisa menyelesaikan 40.000 sertifikasi tanah wakaf di Jatim di tahun 2026 ini.

Menurut Asep, pelibatan pesantren menjadi penting karena memiliki jaringan sosial yang kuat dan kedekatan dengan masyarakat, terutama dalam pengelolaan aset wakaf dan tempat ibadah.

“Kami akan melakukan pembinaan intensif kepada para relawan di Pacet, Mojokerto. Mereka akan dibekali pemahaman teknis agar mampu mendukung percepatan sertifikasi, termasuk untuk tanah wakaf lintas agama,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Secara khusus ia menyampaikan dukungan terhadap langkah BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah melalui penguatan SDM dan gerakan partisipatif masyarakat.

“Percepatan sertifikasi tanah, termasuk wakaf, membutuhkan SDM yang kuat dan kolaborasi berbagai pihak. Pemprov Jatim mendukung melalui penyiapan relawan dan gerakan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Komisi Disabilitas Jadi Fokus Raperda Baru DPRD Jatim

Penyerahan Sertifikat dan Dukungan Pesantren

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama BPN juga akan segera meluncurkan gerakan berbasis partisipasi masyarakat, yaitu Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).

Khofifah menambahkan, kejelasan batas tanah dan kelengkapan data yuridis menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa, sehingga upaya percepatan harus dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, turut diserahkan sebanyak 574 sertifikat yang mencakup tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved