Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka
Soroti Kasus Pungli ESDM Jatim, DPRD Minta Perizinan Tak Dipermainkan: Ini Jadi Warning
Kasus yang menimpa Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono terkait dugaan pungli perizinan, kini mendapat sorotan serius DPRD
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Sehingga, ekonomi bisa berputar. Apalagi, pemerintah sudah berkomitmen mempermudah layanan perizinan.
Lebih jauh, Sumardi pun mengingatkan bahwa langkah Kejati ini menjadi pengingat agar ke depan tidak ada lagi permainan urusan pelayanan perizinan.
"Ini menjadi warning bahwa perizinan tidak boleh dipermainkan," ungkap Sumardi.
Baca juga: Tanggapan Gubernur Khofifah Soal Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang
SITA MILIARAN RUPIAH
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua orang stafnya ditangkap Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) perizinan sektor pertambangan di Jatim.
Dua orang staf Kadis ESDM Jatim yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu, meliputi Kepala Bidang Pertambangan, berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.
Uang hasil dugaan tindak pidana yang berhasil disita dari ketiga tersangka sejumlah Rp2,36 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari Rp1,9 miliar berupa uang tunai, dan Rp456,5 juta berupa rekening. Rinciannya, Rp494 juta disita dari Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono. Kemudian, Rp1,64 miliar dari Tersangka OS, dan Rp229,6 miliar dari Tersangka H.
Baca juga: Terbongkar Modus Pungli ESDM Jatim, Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, Setoran Capai Rp200 Juta
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan senyap yang dilakukan pihaknya.
Hal tersebut didasarkan pada laporan masyarakat atau para pemohon perizinan yang merasa diperas oleh para oknum tersebut. Sehingga, ketiga tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan. Dan, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya," ujarnya di Kantor Kejati Jatim, pada Jumat (17/4/2026).
| Terbongkar Modus Pungli ESDM Jatim, Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, Setoran Capai Rp200 Juta |
|
|---|
| Jejak Moncer Karir & Jabatan Prestisius Aris Mukiyono Sebelum Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
| Tanggapan Gubernur Khofifah Soal Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
| Kejati Sita Uang Rp 2,3 M Kasus Pungli ESDM Jatim, Modus Kadis Percepat Perizinan Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-A-DPRD-Jatim-Sumardi-saat-ditemui-di-Surabaya-beberapa-waktu-lalu.jpg)