Lapak PKL & Rombong Diangkut Satpol PP, Disperdagkum Ponorogo Sebut Sudah Ada Peringatan

PKL sebelumnya sudah diimbau untuk membawa pulang rombong miliknya, pun tidak ada yang barang yang ditinggal.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
BONGKAR - Petugas Satpol PP Ponorogo saat membongkar bangunan semi permanen PKL di Jalan Menur, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (20/4/2026). Sebelum dibongkar maupun rombong dibawa, Disperdagkum telah menerbitkan surat imbauan. 

Ringkasan Berita:
  • Pembongkaran lapak PKL hingga rombong yang ditinggal diangkut Satpol PP rupanya bukan tanpa sebab.
  • Para PKL di Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Jalan Menur dan Jalan Juanda, sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan dari Disperdagkum.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Jalan Menur, dan Jalan Juanda, dibongkar.

Pembongkaran hingga rombong yang ditinggal diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut rupanya bukan tanpa sebab.

Baca juga: Sambut Muktamar NU, Alumni Ponpes Tebuireng Ingin Organisasi Sehat Tanpa Adanya Politik Uang

Para PKL sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperdagkum).

Dalam surat tersebut, PKL diimbau untuk membawa pulang rombong miliknya, pun tidak ada yang barang yang ditinggal.

"Jadi surat himbauan kami terbitkan dan berikan ke PKL 14 April 2026. Kami kasih waktu hingga Minggu, 19 April 2026, kemarin," ungkap Kabid Perdagangan Perdagkum Ponorogo, Varas Paravirodhena, Selasa (21/4/2026).

Istilahnya, jelas dia, berangkat bersih, pulang pun harus bersih.

Varas mengatakan, dedline yang diberikan hingga Minggu lalu, dirasa telah cukup.

"Kemarin kami menggandeng Satpol Pp untuk melakukan pembersihan," kata mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Sampung ini kepada TribunJatim.com.

Imbauan membawa rombong pasca berjualan untuk PKL bukan tanpa sebab.

Pertama adalah menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Pun kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga predikat Ponorogo sebagai kota yang indah dan rapi, terlebih dalam menghadapi berbagai penilaian kebersihan kota seperti Adipura.

"Nah, karena ya pembinaan kita mbak, karena apa jalan ruas jalan itu kan kalau setelah berjualan ditinggalkan kelihatan orang enggak enak dipandang mata gitu. Makanya kita kasih surat himbauan kita tertibkan untuk PKL-nya," urainya.

Dia menjelaskan, sementara yang diberikan imbauan adalah PKL di Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal Jalan Baru, Jalan Menur, dan Jalan Juanda.

"Ya untuk sementara masih di Jalan Pramuka, Jalan Baru, Jalan Menur, dan Jalan Juanda. Habis itu bergulir maupun bergantian," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved