Waspada Badai PHK PPPK, Komisi IX DPR RI Ingatkan Tekanan Fiskal Daerah dan Batas Belanja Pegawai
Badai Pemutusan Hak Kerja (PHK) tak hanya mengintai sektor swasta. Namun juga di sektor pemerintahan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak hanya mengintai sektor swasta. Namun juga di sektor pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto.
Legislator asal PDI Perjuangan ini memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah.
Peringatan tersebut bukan tanpa sebab.
Baca juga: Evaluasi Triwulan I 2026: Plt Bupati Ponorogo Soroti Kinerja PKL hingga PAD Parkir Belum Maksimal
PHK Terselubung Lewat Pemutusan Kontrak
Lantaran adanya lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.
“Di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan,” ungkap Pulung Agustanto, Senin (27/4/2026,
Di sisi lain, jelas dia. kondisi fiskal daerah semakin tertekan. Kombinasi ini menciptakan situasi genting. Dimana kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.
“Bahwa potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah,” tegas Pulung kepada Tribunjatim.com,
Pengurangan itu , jelas dia, tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja.
“Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” papar Pulung.
Pulung menilai lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata. Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat.
Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.
“Masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit. Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat,” terangnya
Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30?lanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
PHK
pemutusan hubungan kerja (PHK)
badai PHK
PPPK
Komisi IX DPR RI
Pulung Agustanto
Ponorogo
TribunJatim.com
| Sosok Pemilik Yayasan Little Aresha, Daycare yang Aniaya 53 Anak Belum Punya Izin Resmi |
|
|---|
| Nasib Apes Penjual Tisu Surabaya: Usai Viral Pukul Tukang Cukur, Tertangkap Polisi Saat Live TikTok |
|
|---|
| Demi Prinsip, Abah Sadri Tolak Rp 5 Juta dari Gubernur Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Strategi Agresif Marcos Santos, Arema FC Siap Redam Rivera dan Bruno Moreira di Derbi Jatim |
|
|---|
| Gasak Banner Iklan di Simpang Empat Jalan Cemara, Empat Pemuda Diringkus Polisi Kota Blitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IX-DPR-RI-Pulung-Agustanto-saat-reses.jpg)