Waspada Badai PHK PPPK, Komisi IX DPR RI Ingatkan Tekanan Fiskal Daerah dan Batas Belanja Pegawai

Badai Pemutusan Hak Kerja (PHK) tak hanya mengintai sektor swasta. Namun juga di sektor pemerintahan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
ANCAMAN PHK - Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto saat reses di dapilnya beberapa waktu lalu. Legislator asal PDI Perjuangan ini memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. Peringatan tersebut bukan tanpa sebab. Lantaran adanya lonjakan pengangkatan PPPK. 

Ringkasan Berita:
  • Isu Utama: Potensi pengurangan tenaga PPPK di daerah akibat keterbatasan anggaran (fiskal).
  • Modus: PHK dilakukan secara halus melalui tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja.
  • Regulasi: Tekanan UU No. 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak hanya mengintai sektor swasta. Namun juga di sektor pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto.

Legislator asal PDI Perjuangan ini memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. 

Peringatan tersebut bukan tanpa sebab.

Baca juga: Evaluasi Triwulan I 2026: Plt Bupati Ponorogo Soroti Kinerja PKL hingga PAD Parkir Belum Maksimal

PHK Terselubung Lewat Pemutusan Kontrak

Lantaran adanya lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.

“Di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan,” ungkap Pulung Agustanto, Senin (27/4/2026,

Di sisi lain, jelas dia. kondisi fiskal daerah semakin tertekan. Kombinasi ini menciptakan situasi genting. Dimana kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.

“Bahwa potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah,” tegas Pulung kepada Tribunjatim.com,

Pengurangan itu , jelas dia, tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. 

“Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” papar Pulung.

Pulung menilai lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata. Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat. 

Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.

“Masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit. Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat,” terangnya 

Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30?lanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved