Sektor Pemerintahan Tak Aman dari PHK, DPR Ingatkan Risiko Nyata Mulai Tahun 2027

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak hanya membayangi sektor swasta, tetapi juga mulai terasa di lingkungan pemerintahan daerah

Istimewa
ANCAMAN PHK - Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto saat reses di dapilnya beberapa waktu lalu. Legislator asal PDI Perjuangan ini memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. Peringatan tersebut bukan tanpa sebab. Lantaran adanya lonjakan pengangkatan PPPK. 

Ringkasan Berita:
  • Lonjakan PPPK berisiko memicu PHK terselubung melalui tidak diperpanjangnya kontrak kerja.
  • Banyak daerah mengalami tekanan fiskal akibat batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
  • DPR mendesak pemerintah pusat segera mengambil kebijakan untuk mencegah krisis tenaga kerja sektor publik.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak hanya membayangi sektor swasta, tetapi juga mulai terasa di lingkungan pemerintahan daerah.

Badai Pemutusan Hak Kerja (PHK) tak hanya mengintai sektor swasta. Namun juga di sektor pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto. Legislator asal PDI Perjuangan ini memperingatkan potensi “badai PHK” yang mulai mengintai sektor pemerintahan daerah. 

Peringatan tersebut bukan tanpa sebab. Lantaran adanya lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dimaksudkan untuk memperkuat layanan publik, kini justru berbalik menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di daerah.

“Di satu sisi, pemerintah daerah dipaksa memastikan layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan,” ungkap Pulung Agustanto, Senin (27/4/2026,

Di sisi lain, jelas dia. kondisi fiskal daerah semakin tertekan. Kombinasi ini menciptakan situasi genting. Dimana kelebihan beban pegawai tanpa dukungan anggaran yang memadai.

“Bahwa potensi pengurangan PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang mulai dihadapi banyak daerah,” tegas Pulung kepada Tribunjatim.com. 

Baca juga: 4 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun di Ponorogo, Akses Warga dan Pelajar Kini Aman

PHK Terselubung Lewat Kontrak

Pengurangan itu , jelas dia, tidak akan selalu terlihat sebagai PHK langsung. Tapi dilakukan secara terselubung dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. 

“Ini tetap PHK, hanya dengan cara yang lebih halus,” papar Pulung.

Pulung menilai lonjakan jumlah tenaga PPPK bukan kesalahan daerah semata. Tekanan kebutuhan layanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan, memaksa pemerintah daerah bertindak cepat. 

Situasi ini juga ditambah dengan kebijakan penataan tenaga honorer dari pusat, yang mendorong konversi besar-besaran ke skema PPPK.

“Masalah jadi serius ketika ruang fiskal daerah justru menyempit. Penurunan dana transfer pusat dan keterbatasan pendapatan asli daerah membuat banyak APBD berada dalam tekanan berat,” terangnya 

Di saat yang sama, daerah harus mematuhi batas maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: DPR Dorong Temukan Aktor Utama Kasus Penipuan SK ASN Palsu yang Bikin 18 Orang Kecele

Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai

“Kita bicara fakta di lapangan. Masih banyak daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen, bahkan ada yang menembus 50 persen. Ketika batas itu dipaksakan berlaku penuh pada 2027, maka pengurangan pegawai menjadi tak terhindarkan,” tegas Pulung.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved