Sektor Pemerintahan Tak Aman dari PHK, DPR Ingatkan Risiko Nyata Mulai Tahun 2027
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak hanya membayangi sektor swasta, tetapi juga mulai terasa di lingkungan pemerintahan daerah
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga wilayah tertentu di Jawa Barat disebut berada dalam posisi paling rentan. Ketergantungan pada transfer pusat dan sempitnya ruang fiskal membuat mereka berpotensi menjadi episentrum gelombang pengurangan PPPK.
Ironinya, ancaman ini muncul di tengah situasi ekonomi yang juga sedang melemah. Daya beli masyarakat menurun, sektor swasta menghadapi tekanan, dan potensi PHK di dunia usaha meningkat. Dalam kondisi seperti ini, sektor pemerintah seharusnya menjadi penopang—bukan justru ikut melepas tenaga kerja.
“Inilah paradoks yang berbahaya. Negara mendorong rekrutmen untuk memperkuat layanan, tapi di saat yang sama menciptakan kondisi yang memaksa daerah mengurangi tenaga kerja. Ini bukan hanya soal fiskal, ini soal keberpihakan,” ujar Pulung.
Pulung menilai tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan tepat, gelombang PHK terselubung di sektor pemerintahan daerah hanya tinggal menunggu waktu.
“Dampaknya tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas layanan publik yang akan langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Karena itu, Pulung mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Seperti mengevaluasi batas belanja pegawai. Pun memperkuat transfer fiskal ke daerah, serta menghadirkan skema perlindungan bagi tenaga PPPK.
Pulung mencontohkan salah satu daerah yang berusaha mengantisipasi gelombang PHK di sektor publik adalah Kabupaten Kediri.
Untuk mengantisipasi problem fiskal dan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri memilih untuk mengalihkan tenaga PPPK-nya ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memang sedang membutuhkan banyak tenaga.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1227 Tahun 2025 Tentang Penugasan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Instansi Daerah Pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Langkah Pemerintah Kabupaten Kediri adalah salah satu contoh Pemda yang berusaha menyelesaikan masalah tenaga PPPK di wilayahnya,” ujar Pulung.
Namun demikian, secara nasional dibutuhkan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi potensi PHK di sektor pemerintahan.
“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya menghadapi krisis tenaga kerja di sektor publik, tapi juga krisis kepercayaan. Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini,” pungkasnya.
badai PHK
Berita Ponorogo hari ini
Pulung Agustanto
PPPK
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
DPR RI
| Sosok Pemilik Yayasan Little Aresha, Daycare yang Aniaya 53 Anak Belum Punya Izin Resmi |
|
|---|
| Nasib Apes Penjual Tisu Surabaya: Usai Viral Pukul Tukang Cukur, Tertangkap Polisi Saat Live TikTok |
|
|---|
| Demi Prinsip, Abah Sadri Tolak Rp 5 Juta dari Gubernur Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Strategi Agresif Marcos Santos, Arema FC Siap Redam Rivera dan Bruno Moreira di Derbi Jatim |
|
|---|
| Gasak Banner Iklan di Simpang Empat Jalan Cemara, Empat Pemuda Diringkus Polisi Kota Blitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IX-DPR-RI-Pulung-Agustanto-saat-reses-di-dapilnya-2.jpg)