Tak Bayar Gaji Sejak Agustus 2025, PT API Diberi Waktu 60 Hari Lunasi Hak Mantan Karyawan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran)

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Disnakertrans
PROSES MEDIASI - Proses mediasi 3 pekerja dengan PT API terkait masalah gaji yang belum dibayar perusahaan, Rabu (6/5/2026) di Kantor Disnakertrans Tulungagung. Tiga pekerja ini tidak menerima gaji sejak Agustus 2025, termasuk uang makan, THR dan BPJS Ketenagakerjaan. (Disnakertrans) 

 

Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Tulungagung memediasi tiga mantan pekerja PT API yang mengadukan tunggakan gaji, THR, uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2025.
  • Perusahaan diberi waktu maksimal 60 hari atau hingga 9 Juli 2026 untuk melunasi hak pekerja
  • Disnakertrans bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi akan mengawal proses pembayaran dan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran), Rabu (6/5/2026).

Ketiga orang itu sebelumnya mengadukan PT API karena tidak membayar gaji sejak Agustus 2025.

Selain itu para pekerja ini juga menuntut hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayar perusahaan.

“Hari ini mediasi pertama mengenai gaji yang tertunggak. Meliputi gaji pokok, THR, uang makan dan BPJS (Ketenagakerjaan),” jelas Suciati (28) salah satu pengadu.

Baca juga: Yoga Ajudan Bupati Nonaktif Tulungagung yang Jadi Juru Tagih Tetap Terima Gaji Meski Ditahan KPK

Suciati mengaku diminta menunggu paling lama 60 hari ke depan.

Jika masih tidak dibayarkan juga, maka akan masuk ke proses selanjutnya.

Ia memperkirakan, jumlah tunggakan gaji 3 pelapor ini sekitar Rp 36 juta.

“Pihak perusahaan beralasan krisis keuangan sehingga tidak ada dana untuk membayar. Kami dijanjikan akan dibayar,” tambahnya.

Sebenarnya ada banyak pekerja di PT API, namun hanya 3 orang yang melapor ke Disnakertrans.

Baca juga: Dinkes Tulungagung Terus Mediasi Dugaan Malapraktik RS Era Medika, Panggil Manajemen dan Dokter DPJP

Mereka rata-rata mengalami kondisi yang sama, haknya belum dibayarkan sejak sekitar pertengahan 2025.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, mengatakan pihak pengusaha siap membayar 60 hari ke depan.

“Maksimal nanti pada 9 Juli pihak perusahaan diminta untuk membayar hak para karyawan,” jelasnya.

Disnakertrans menjadwalkan akan berkunjung ke perusahaan selama rentang 60 hari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved