Tak Bayar Gaji Sejak Agustus 2025, PT API Diberi Waktu 60 Hari Lunasi Hak Mantan Karyawan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran)

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Disnakertrans
PROSES MEDIASI - Proses mediasi 3 pekerja dengan PT API terkait masalah gaji yang belum dibayar perusahaan, Rabu (6/5/2026) di Kantor Disnakertrans Tulungagung. Tiga pekerja ini tidak menerima gaji sejak Agustus 2025, termasuk uang makan, THR dan BPJS Ketenagakerjaan. (Disnakertrans) 

Selain itu Disnakertrans Tulungagung juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan Disnakertrans sampai hak para pekerja dibayarkan.

“Kalau nilainya (tunggakan uang yang belum dibayar) sekitar Rp 50 juta. Total untuk 3 pelapor ini,” ungkapnya.

Jika selama 60 hari hak para pekerja tidak dibayar, maka akan dilakukan pemanggilan lagi.

Proses selanjutnya akan masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Harapannya tidak usah masuk ke PHI. Kalau bisa diselesaikan di sini saja,” pungkasnya.

Para pekerja ini mengadu ke Disnakertrans pada 1 Mei 2026 lalu.

Mereka rata-rata sudah bekerja di PT API selama lebih dari 1 tahun.

Suciati misalnya, sudah bekerja sejak April 2024 sebagai staf administrasi.

Setelah menjalani masa pelatihan selama 3 bulan, mereka digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.

Namun pembayaran gaji mereka sering molor, hingga puncaknya pada Agustus 2025 tidak dibayarkan sama sekali. 

Saat mereka menyatakan berhenti bekerja, BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga tidak pernah dibayar oleh perusahaan.

Padahal mereka mengaku, gajinya sudah dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved