Ayah dan Anak di Lumajang Nekat Curi Sapi Tetangga, Sempat Cekcok dengan Korban

Dimin, ayah bersama anaknya diringkus Satreskrim Polres Lumajang, atas dugaan kasus pencurian hewan ternak.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Polres Lumajang
MALING SAPI: Sapi milik Nenek Sami Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026) Sapi milik nenek di Lumajang dicuri tetangganya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ayah dan anaknya ditangkap Satreskrim Polres Lumajang karena diduga mencuri sapi milik tetangganya sendiri di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung.
  • Aksi pencurian diduga dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban, yang sempat memicu cekcok sebelum kejadian.
  • Pelaku diduga merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat sapi menggunakan celurit sebelum membawa kabur sapi senilai sekitar Rp20 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dimin, ayah berusia 64 tahun bersama anaknya bernama Arip Priyanto, umur 28 tahun diringkus Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur atas dugaan kasus pencurian sapi ternak.

Kedua maling ini diduga kuat mencuri sapi peliharaan milik nenek Sami (74), yang masih tetangga mereka di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengungkapkan kasus ini dilaporkan pada, Rabu (6/5/2026). Mereka ini mengambil satu ekor sapi betina jenis simental warna merah kepala putih tanpa ijin pemiliknya.

Kronologi kejadian tersebut terungkap pada Senin (4/5/2026), terlapor bersama anaknya mendatangi rumah korban pada pukul 17.00 WIB.

"Setelah bertemu dengan Korban, terlapor langsung menuju kandang sapi dan mengambil sapi milik korban tanpa seijin korban," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Maling Sapi di Lumajang Menangis Merengek saat Dibekuk Polisi, Sudah 4 kali Beraksi

Prapto mengungkapkan, mereka mengambil paksa hewan ternak tersebut bahkan sambil merusak pintu kandang milik korban.

"Memotong tali pengikat sapi menggunakan satu buah senjata tajam jenis clurit. Selanjutnya terlapor menuntun sapi tersebut ke arah timur dari kandang milik korban," bebernya.

Akibat tindakan tersebut, Prapto mengungkapkan korban mengalami kerugian material sebesar Rp 20 juta dari sapi yang dirampas pelaku.

Sebelumnya, kata Prapto ketika kedua pencuri ini datang di rumah korban mengunakan sepeda motor Vario, kabarnya mereka sempat cekcok dengan mengenai masalah utang piutang.

"Selanjutnya tersangka D langsung keluar rumah, menuju kandang sapi dan mengambil sapi milik korban tanpa seijin dengan cara merusak pintu kandang," bebernya.

Atas tindakan tersebut polisi menjerat ayah dan anak ini dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Beberapa barang bukti yang diamankan, diantarnya satu ekor sapi, bilah celurit. Serta satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna biru," imbuhnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved