Berita Terpopuler

Jatim Terpopuler: Anggota DPRD Main Game Disanksi Teguran hingga Kisah Ali Imron Pemakan Kelapa

Berita Jatim terpopuler dimulai dari anggota DPRD Jember main game disanksi teguran keras hingga kisah Ali Imron pemakan kelapa.

Tayang:
KOLASE Tribunnews dan Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
JATIM TERPOPULER - Berita Jatim terpopuler pada Sabtu (16/5/2026) dimulai dari anggota DPRD Jember main game disanksi teguran keras hingga kisah Ali Imron pemakan kelapa. 

TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler yang terangkum dalam Jatim Terpopuler pada Sabtu (16/5/2026). 

Pertama ada anggota DPRD Jember Achmad Syahri dijatuhi sanksi teguran keras DPP Gerindra.

Kedua terkait kisah unik Ali Imron, pria Jombang setengah abad makan kelapa.

Ketiga program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Trenggalek telah menyerap 2.994 tenaga kerja lokal.

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Jatim Terpopuler: Puluhan Wali Murid Bondowoso Galang Petisi hingga Dugaan Pemalsuan TTD Surat Dinas

Buntut Main Game saat Rapat DPRD Jember, Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras DPP Gerindra

Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi, hingga Jumat (15/5/2026).

"Kami belum menerima disposisi apapun dari Ketua, tidak ada surat disposisi masuk adanya pengaduan atau laporan tertulis" ujar Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi Kholis kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5/2026).

Prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD di BK, kata Hafidi, harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.

Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk.

"Ketua dewan yang memverifikasi, jika masuk ke kami akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujar Hafidi.

Terkait kasus anggota dewan yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat, BK belum bisa menanganinya karena belum ada surat apapun yang diterima BK.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.

Mengutip dari Tribunnews.com, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved