Anggota DPRD Jatim Tanggapi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Legislatif

Selama ini masih banyak partai yang baru mencari caleg perempuan menjelang penutupan pendaftaran.

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Alga W
YouTube/Harian Surya
NGOBROL BARENG DEWAN - Anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana AV Sasa, saat berbincang dalam serial Ngobrol Bareng Dewan Podcast DPRD Jatim, belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • Selama ini masih banyak partai yang baru mencari caleg perempuan menjelang penutupan pendaftaran.
  • Sehingga kaderisasi perempuan tidak berjalan serius.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim, Diana AV Sasa, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.

Putusan ini dinilai menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh hanya sebatas formalitas administrasi.

Baca juga: Berkah Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Madiun Terima Pesanan dari Daerah, Permintaan Naik 100 Persen

Sebab melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Selama ini, kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat diatas kertas. 

"Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi," kata Diana Sasa melalui penjelasannya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Dalam pandangan Sasa, selama ini masih banyak partai yang baru mencari caleg perempuan menjelang penutupan pendaftaran, sehingga kaderisasi perempuan tidak berjalan serius.

Akibatnya, tak jarang caleg perempuan dianggap sebagai pelengkap saja.

Sehingga, melalui putusan MK tersebut, sedianya kaderisasi bagi seluruh partai politik bisa optimal.

Sasa yang merupakan aktivis tersebut memandang saat ini partai politik mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal.

"Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita," imbuh legislator asal Magetan tersebut.

Lebih jauh, dia menilai bahwa putusan tersebut akan memberi dampak besar terhadap strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah.

"Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil," ungkapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu.

Jika parpol tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved