Sindikat Maling Rel Kereta Api di Lumajang Tertangkap, Dijual ke Penadah Rp4000 Sekilo

Polisi berhasil mengamankan tiga maling spesialis pencurian besi rel kereta api di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
BARANG BUKTI MALING BESI REL: Pickup pengangkut besi rel diamankan di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Kamis (29/5/2026) Pick Up ini digunakan maling mengangkut besi rel kereta api di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang 

"Selain itu, pengusaha besi tua tersebut juga meminjamkan pick up Grand Max terhadap Untung dan Saibun untuk pengangkutan besi rel dan menerima hasil pencurian tersebut," ungkapnya.

Oleh karena itu, polisi langung mendatangi rumah penadah besi rel hasil curian tersebut di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang sekaligus mengamankan barang bukti pendukung lain

"Berupa Sepeda Motor Shogun protolan yang digunakan tersangka Saibun dan Untung untuk mengambil Pick Up Grand Max di rumah penadah," ucapnya.

Atas tindakan ini, polisi menjerat pelaku Saibun dan Untung dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Sementara penadah, dijerat pasal 591 tentang penadah atau pertolongan jahat ancaman penjara maksimal 4 tahun," kata Suprapto.

Menanggapi hal ini, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pencurian besi rel kereta di Kecamatan Yosowilangung Lumajang, sebab barang tersebut masih aset perkeretapian.

"Daop 9 Jember tidak mentolerir tindakan pencurian besi rel kereta, meskipun itu berada di jalur mati atau tidak aktif," tanggapnya.

Oleh karena itu, Daop 9 Jember akan mendukung penuh proses penyelidikan perkara tersebut bahkan siap menyediakan berkas kepemilikan perusahaan, jika diperlukan kepolisian.

"Termasuk kepemilikan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan dampak dari pencurian tersebut," kata Cahyo

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved