2 Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Tuban Dapat Remisi Khusus Hari Lahir Pancasila

Pemberian remisi bagi warga binaan lansia adalah bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
REMISI - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia kasus pembunuhan di Lapas Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026). Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keaktifan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bertepatan Hari Lahir Pancasila, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (lansia) kasus pembunuhan di Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan remisi khusus pada Senin (1/6/2026).

Pemberian remisi khusus kepada warga binaan lansia tersebut diberikan karena keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: SPMB 2026 Kota Malang Segera Dibuka, Catat Tanggal, Alur Pendaftaran, & Aturan Teknisnya

Remisi khusus merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

Adapun warga binaan lansia Lapas Tuban yang mendapat remisi tersebut berinisial G dan M.

Keduanya merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan besaran remisi yang diperoleh masing-masing selama empat bulan dan lima bulan.

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.

"Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat," ujarnya.

Ia berharap, pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan serta menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga dengan adanya contoh ini, WBP yang lain terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik," imbuhnya.

Pemberian remisi kepada dua WBP tersebut juga turut mengefisienkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi ini mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp5.940.000.

"Dari hitung-hitungan kita bisa mengefisienkan anggaran sekitar Rp5,9 juta," bebernya.

Efisiensi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya menjunjung aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada efisiensi anggaran negara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved