Penadah Sapi Curian di Lumajang Digulung saat Melintas di Jalan Raya

Polisi berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian hewan ternak sapi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok Humas Polres Lumajang
PENCURIAN SAPI: Sapi hasil curian diamankan di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Kamis (28/6/2026) Polisi amankan penadah sapi curian di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap AW (34), warga Jember, yang diduga menjadi penadah sapi hasil pencurian di Kabupaten Lumajang.
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya mobil pikap yang membawa sapi diduga hasil curian dan melintas di wilayah Randuagung.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.

AW (34) Warga Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember ditangkap Satreskrim Polres Lumajang karena diduga kuat menjadi penadah sapi curian.

Dari tangan pelaku, Polres Lumajang juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina indukan tanduk congkrong, serta kendaraan pick up L-300

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan hal ini bermula adanya laporan masyarakat yang melihat Pick up L-300 melintas di Kecamatan Randuagung, Selasa (26/5/2025) pukul 18.00 WIB dengan membawa satu ekor sapi yang diduga hasil curian.

Baca juga: Motor Warga Lumajang Digasak Maling saat Beli Obat di Apotek, Pelaku Manfaatkan Kelalaian Korban

"Selanjutnya Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Randuagung melakukan pengejaran sampai di Kecamatan Jatiroto Lumajang," ujarnya, Rabu (3/6/2026)

Sekira pukul 19.00 WIB, kata dia, Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Randuagung berhasil mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan tersebut tersangka mengakui mendapatkan satu ekor sapi tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhewan) dari buronan berinisial B," ungkapnya.

Saat itu, lanjut dia, polisi sempat mendatangi rumah pelaku yang daftar pencarian orang berinisial B, tapi tersangka tidak ada di tempat tinggalnya.

"Setelah dilakukan pengecekan tepatnya di dalam kamar B ditemukan satu)pucuk senjata api rakitan dengan 3 (tiga) amunisi beserta proyektil," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, Suprapto menegaskan tersangka yang telah diamankan sementara dijerat pasal 591 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembeli atau penerima barang dari tindak pidana.

Sementara itu, N korban mengatakan kejadian tersebut terungkap pada Selasa dini hari (26/5/2026) pukul 00.00 sempat memberi pakan ternak. Kada dia, saat itu sapi betinanya masih berada di dalam kandang.

"Sekira jam 06.00 wib, saya terbangun karena mendengar salah tetangga bilang agar melihat sapi saya di kandang," ungkapnya.

Setelah melihat di kandang, N mengatakan bahwa sapinya sudah tidak ada.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved