Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potongan Tubuh Manusia di Mojokerto

Sosok Alvi Pelaku Mutilasi Pacar, Ternyata Pernah Nyantri di Jombang, Kepsek Kuak Tabiatnya

Tersangka mutilasi a Alvi Maulana (24) ternyata pernah mondok di Jombang tepatnya di asrama Pondok Pesantren Gadingmangu

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LULUSAN PESANTREN - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Heboh Handono Pribadi Luhur saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (9/9/2025). Alvi tercatat pernah sekolah dan mondok di salah satu pondok di Kabupaten Jombang.  

Poin Penting : 

  • Tersangka mutilasi a Alvi Maulana (24) ternyata pernah mondok di Jombang
  • Alvi tercatat sebagai alumni SMA Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
  • Ia menempuh pendidikan sejak 2016 dan lulus pada 2019
  •  Alvi juga tinggal di asrama Pondok Pesantren Gadingmangu, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dunia pendidikan di Jombang tercengang setelah nama Alvi Maulana (24), pelaku mutilasi terhadap pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25), ternyata pernah menimbah ilmu di Kabupaten Jombang. 

Alvi tercatat sebagai alumni SMA Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Ia menempuh pendidikan sejak 2016 dan lulus pada 2019. 

Selama bersekolah, Alvi juga tinggal di asrama Pondok Pesantren Gadingmangu, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kepala sekolah, Heboh Handono Pribadi Luhur, mengaku baru mengetahui keterlibatan mantan siswanya dalam kasus pembunuhan sadis itu pada Selasa pagi (9/9/2025).

“Yang saya tahu, dia lulus tahun 2019, kebetulan angkatan Covid-19. Karena saat itu semua siswa dipulangkan, kami tidak lagi mengikuti aktivitasnya secara detail,” ucap Heboh saat ditemui wartawan. 

Baca juga: Polisi Istighfar Temukan Kepala Korban Mutilasi Alvi di Lemari Kos, Kapolres Syok: Baru Kali ini

Menurutnya, selama berstatus pelajar, Alvi tidak pernah menunjukkan perilaku yang menyimpang.

“Tidak ada catatan khusus di sekolah. Dia sama saja seperti siswa lain. Setelah pandemi, kami pun tidak bisa memantau lebih jauh karena kegiatan belajar sempat terbatas,” ujarnya.

Heboh juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki informasi mendetail mengenai kehidupan Alvi di asrama pondok. 

“Tidak ada catatan khusus. Disini memang sekolah berbasis pondok, yang saya ketahui di sekolah saja, kalau di pondoknya tidak tahu persis. Kalau disini juga mondok, karena pendatang," ungkapnya. 

Pihak sekolah sendiri memilih untuk tidak membahas panjang soal kasus yang sedang menghebohkan publik. 

"Kalau asrama di pondok saya kurang tahu persis, karena disini ada asrama putra dan putri dan posisinya ada beberapa dan tersebar di beberapa tempat, jadi kami tidak tahu persis dulu di gedung mana, atau di pondok yang mana. Baru tahu kalau lulusan sekolah ini yang tadi pagi,” pungkasnya.

Peristiwa tragis terjadi pada dini hari Minggu, 31 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Surabaya. Alvi menusuk leher Tiara menggunakan pisau dapur dan kemudian memutilasi tubuhnya sampai menjadi ratusan potongan. 

Baca juga: Pantas Alvi Tak Mau Setor Dokumen saat Tinggal Bareng Pacar di Kos, Kini Disorot Jadi Lokasi

Sebagian potongan tubuh dibuang di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan sebagian lainnya disimpan di kamar kos ada di lemari, disembunyikan, bahkan sebagian dikubur di depan kos. 

Aksi mutilasi dilakukan oleh Alvi yang diduga memiliki keterampilan karena pernah bekerja sebagai jagal hewan. Polisi menyebut ia “sangat profesional” dalam pemenggalan dan pemotongan potongan tubuh korban. 

Korban tidak sedang hamil saat kejadian. Polisi telah menepis kabar tersebut dan menyatakan bahwa Alvi dan Tiara hidup bersama di kos tanpa ikatan pernikahan, baik resmi maupun siri. 

Ada versi laporan yang menyebut jumlah potongan tubuh mencapai 66 bagian. 

Sementara laporan lain menyebut 65 bagian yang ditemukan tersebar di kawasan Pacet-Cangar. 

Alvi ditangkap di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu, 7 September 2025, malam atau dini hari, saat pelaku sedang bersantai. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved