Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potongan Tubuh Manusia di Mojokerto

Pengalaman Jagal Hewan Dipakai Alvi Mutilasi Pacar, Akhiri 5 Tahun Kebersamaan dengan Sadis: Maaf

Latar belakang Alvi Maulana yang mutilasi pacarnya jadi sorotan, ternyata pernah jadi tukang jagal hewan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUN JATIM/AHMAD ZAIMUL HAQ - Dok Polres Mojokerto
AKHIR SADIS - Alvi Maulana (24) akui perbuatan kejamnya terhadap TAS (25) gadis asal Lamongan. Sadis mutilasi pacar setelah 5 tahun bersama, pengalaman jagal hewan dipakai untuk perbuatan yang salah. 

TRIBUNJATIM.COM - Geger temuan potongan tubuh manusia di jurang tepi Jalan Raya Cangar-Pacet, tepatnya sekitar 200 meter dari jalur penyelamat Sendi 1, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (6/9/2025).

Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25) asal Lamongan, Jawa Timur

Nahas, Tiara menjadi korban mutilasi kekasihnya bernama Alvi Maulana (24).

Padahal Tiara dan Alvi Maulana berpacaran selama kurang lebih 4-5 tahun. 

Mereka pertama kali bertemu saat masih sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Alvi menempuh pendidikan Prodi Matematika, sedangkan korban TAS merupakan mahasiswi Prodi Manajemen di kampus yang sama.

Namun kini hubungan Alvi dan Tiara berakhir duka. 

Tega Alvi menghabisi nyawa Tiara dan memotong tubuh korban menjadi puluhan bagian. 

Alvi mengaku sebenarnya ingin putus dengan Tiara tapi susah. 

Fatal, Alvi memilih mengakhiri hubungannya dan Tiara dengan cara keji. 

Alasan Alvi menghabisi Tiara terkuak dalam press release di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Menurut pengakuan Alvi, ia memendam amarah sejak lama dengan korban hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut.

"Pemicunya (pembunuhan dan mutilasi), saat saya dikunci dari dalam (kos) satu jam," ungkap Alvi.

Baca juga: 4 Alat Digunakan Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Pacar, Pelaku Pendam Emosi Sejak Lama

Ia menyebut, dirinya nekat membunuh dan memutilasi korban juga dipicu permasalahan lain, mulai asmara dan ekonomi.

Korban menuntut tersangka secara ekonomi untuk membeli barang dan memenuhi gaya hidup glamor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved