Kritik DPRD Jombang, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pajak hingga Kinerja Dewan
Isu kenaikan PBB P-2 serta tunjangan perumahan anggota DPRD Jombang jadi pokok pembahasan dalam audiensi antara DPRD Jombang dan Cipayung Plus.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Selain itu, DPRD juga mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Proses revisi perda tersebut dimulai pada Oktober 2024 dan resmi disahkan pada 13 Agustus 2025.
Kartiyono menambahkan, DPRD sebenarnya telah meminta Pj Bupati Sugiat agar mempercepat pembahasan revisi, namun langkah itu masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Situasi semakin kompleks setelah Maret 2025, saat Bupati Jombang definitif Warsubi dilantik.
“Pada masa itu, ada banyak agenda transisi pemerintahan, termasuk program retret kepala daerah. Karena itu, DPRD memilih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sambil pendataan ulang berjalan,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa proses kenaikan maupun penyesuaian pajak di Jombang murni bersumber dari dinamika regulasi di daerah sendiri, bukan karena intervensi atau pengaruh kabupaten lain.
Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar. Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026.
“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hadi mengakui, penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah mengutamakan keadilan bagi warga.
“itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025).
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sektor pertanian dan peternakan menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa penyederhanaan tarif menjadi langkah penting untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak.
Bila sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk lahan pertanian maupun objek lainnya, kini hanya diberlakukan empat kelompok tarif.
“Mulai 2026, tanah pertanian dan peternakan cukup dikenai tarif tunggal 0,1 persen, berapapun nilai NJOP-nya. Angka ini lebih rendah dari aturan lama yang bisa mencapai 0,175 persen,” ucap Hartono, Sabtu (16/8/2025).
Jombang
Cipayung Plus
PBB P-2
Hadi Atmaji
Warsubi
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Carlos Airon Resmi Menjadi Pelatih Fisik Baru Arema FC |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Panceng Gresik, Pemotor Honda PCX Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Jumat 12 September 2025, Hujan Mengguyur Sejumlah Wilayah di Pagi Hari |
![]() |
---|
Pasca Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Paruh Waktu, Polres Kediri Dipadati Ratusan Warga Antre SKCK |
![]() |
---|
Kontrol TV Samsung Bisa Pakai Gerakan Tangan, Tanpa Perlu Remote |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.