Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kritik DPRD Jombang, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pajak hingga Kinerja Dewan

Isu kenaikan PBB P-2 serta tunjangan perumahan anggota DPRD Jombang jadi pokok pembahasan dalam audiensi antara DPRD Jombang dan Cipayung Plus. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
AUDIENSI - Audiensi aliansi mahasiswa Cipayung Plus Jombang dengan Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, beserta jajaran yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Mahasiswa minta evaluasi kenaikan tunjangan DPRD serta desakan agar dewan bekerja lebih maksimal dan peninjauan ulang kenaikan PBB P-2. 

Selain itu, DPRD juga mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Proses revisi perda tersebut dimulai pada Oktober 2024 dan resmi disahkan pada 13 Agustus 2025.

Kartiyono menambahkan, DPRD sebenarnya telah meminta Pj Bupati Sugiat agar mempercepat pembahasan revisi, namun langkah itu masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Situasi semakin kompleks setelah Maret 2025, saat Bupati Jombang definitif Warsubi dilantik.

“Pada masa itu, ada banyak agenda transisi pemerintahan, termasuk program retret kepala daerah. Karena itu, DPRD memilih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sambil pendataan ulang berjalan,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa proses kenaikan maupun penyesuaian pajak di Jombang murni bersumber dari dinamika regulasi di daerah sendiri, bukan karena intervensi atau pengaruh kabupaten lain.

Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar. Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026. 

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah mengutamakan keadilan bagi warga.

“itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025).

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sektor pertanian dan peternakan menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa penyederhanaan tarif menjadi langkah penting untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak. 

Bila sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk lahan pertanian maupun objek lainnya, kini hanya diberlakukan empat kelompok tarif.

“Mulai 2026, tanah pertanian dan peternakan cukup dikenai tarif tunggal 0,1 persen, berapapun nilai NJOP-nya. Angka ini lebih rendah dari aturan lama yang bisa mencapai 0,175 persen,” ucap Hartono, Sabtu (16/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved