ICMI Jombang Soroti Pernyataan Ketua DPRD Soal Tunjangan, Sebut Lempar Bola ke Pusat
Ketua ICMI Jombang, Didin A Sholahudin atau yang akrab disapa Gus Didin, menegaskan, kewenangan utama soal tunjangan DPRD berada di pemerintah daerah
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
“Momen ini mestinya jadi bahan renungan. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan para pimpinan dan anggota dewan, bukan justru melempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan, mulai dari tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, hingga transportasi.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).
Hadi menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi," ucapnya.
Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.
"Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu," ujarnya.
Hal serupa berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.
“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” katanya melanjutkan.
Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp 14 juta per bulan.
Lebih lanjut, ia memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang, yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu, dan uang paket Rp 210 ribu.
Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.
Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah.
“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.
DPRD Jombang
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
ICMI Jombang
Didin A Sholahudin
Gus Didin
Hadi Atmaji
Multiangle
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
JATIM TERPOPULER: Hakim Nangis Baca Vonis Pembunuh Balita - Warga Surabaya Bayar Rp500 Ribu Urus KK |
![]() |
---|
Artis Emosi Rumahnya Dihujat Gara-gara Kotoran Anjing: Mestinya Malu Menghakimi |
![]() |
---|
Pesan Tegas Purbaya ke Yudo Sadewa usai Sang Anak Sindir Sri Mulyani Agen CIA: Saya Sudah Larang |
![]() |
---|
Fakta Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus: Peringatan Ketiga |
![]() |
---|
Semarak HUT KAI ke-80, Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen Hingga Lomba Fotografi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.