Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ICMI Jombang Soroti Pernyataan Ketua DPRD Soal Tunjangan, Sebut Lempar Bola ke Pusat

Ketua ICMI Jombang, Didin A Sholahudin atau yang akrab disapa Gus Didin, menegaskan, kewenangan utama soal tunjangan DPRD berada di pemerintah daerah

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TUNJANGAN (Arsip) - Dokumentasi Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang, Didin A Sholahudin saat dikonfirmasi di kantor Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (5/8/2024). Gus Didin menekankan pentingnya asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga lokal dalam menetapkan nominal tunjangan DPRD Jombang. 

“Momen ini mestinya jadi bahan renungan. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan para pimpinan dan anggota dewan, bukan justru melempar tanggung jawab,” pungkasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan, mulai dari tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, hingga transportasi. 

Penjelasan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).

Hadi menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi," ucapnya. 

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

"Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu," ujarnya. 

Hal serupa berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.

“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” katanya melanjutkan. 

Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp 14 juta per bulan. 

Lebih lanjut, ia memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang, yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu, dan uang paket Rp 210 ribu.

Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.

Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah. 

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved