Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ICMI Jombang Soroti Pernyataan Ketua DPRD Soal Tunjangan, Sebut Lempar Bola ke Pusat

Ketua ICMI Jombang, Didin A Sholahudin atau yang akrab disapa Gus Didin, menegaskan, kewenangan utama soal tunjangan DPRD berada di pemerintah daerah

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TUNJANGAN (Arsip) - Dokumentasi Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang, Didin A Sholahudin saat dikonfirmasi di kantor Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (5/8/2024). Gus Didin menekankan pentingnya asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga lokal dalam menetapkan nominal tunjangan DPRD Jombang. 

Poin Penting:

  • Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang menyebut kewenangan utama kenaikan tunjangan anggota DPRD Jombang tetap berada di pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
  • Ketua ICMI Jombang, Didin A Sholahudin atau yang akrab disapa Gus Didin tidak setuju dengan pernyataan Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
  • Gus Didin menekankan pentingnya asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga lokal dalam menetapkan nominal tunjangan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik kenaikan tunjangan anggota DPRD Jombang kembali mendapat sorotan.

Kali ini, giliran Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang yang menilai sikap Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji tidak tepat ketika menyatakan bahwa persoalan besaran tunjangan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ketua ICMI Jombang, Didin A Sholahudin atau yang akrab disapa Gus Didin, menegaskan, kewenangan utama tetap berada di pemerintah daerah. 

Ia menyebut, Menteri Dalam Negeri sudah berkali-kali menginstruksikan agar kepala daerah melakukan evaluasi terhadap tunjangan dewan.

“Pusat hanya memberi pedoman. Yang menetapkan angka final adalah pemda melalui peraturan bupati. Jadi kalau ketua DPRD menyebut semua kembali ke pusat, itu tidak tepat,” ucap Gus Didin, saat dikonfirmasi ulang pada Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, landasan hukum sudah jelas. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan bahwa tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Mekanismenya pun melalui pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif.

Gus Didin menekankan pentingnya asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga lokal dalam menetapkan nominal tunjangan.

“Kalau mengacu ke Pasal 17, seharusnya ada ukuran yang jelas. Pertanyaannya, apakah nilai tunjangan DPRD Jombang saat ini sudah memenuhi asas itu?” ujarnya melanjutkan. 

Baca juga: Naiknya Tunjangan DPRD Jombang Jadi Sorotan, Ketua Dewan Tegaskan Transparansi

Lebih jauh, ia menilai gejolak publik berupa aksi protes belakangan ini menjadi sinyal kuat bahwa keputusan soal tunjangan belum menyentuh rasa keadilan masyarakat.

“Kalau memang sudah wajar, rakyat tentu tidak bereaksi seperti sekarang,” ungkapnya.

ICMI, kata Gus Didin, berharap para wakil rakyat berani melakukan introspeksi.

Ia mengingatkan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, seharusnya DPRD bisa menunjukkan empati terhadap warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved