Tolak Kenaikan Tunjangan Fantastis, Serikat Buruh Jombang Soroti Kesejahteraan Buruh
Suasana ruang rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (15/9/2025), dipenuhi suara lantang dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Tunjangan Fantastis: Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, memaparkan rincian kenaikan tunjangan yang dinilainya terlalu besar: Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp37,9 juta, wakil ketua Rp21,8 juta, dan anggota Rp18,8 juta, ditambah kenaikan tunjangan transportasi menjadi Rp13,5 juta per bulan.
- Kondisi Buruh Memprihatinkan: Hadi menyebut, banyak perusahaan masih membayar gaji buruh secara dicicil. Praktik ini membuat buruh kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya sekolah anak dan terjerat utang.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana ruang rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (15/9/2025), dipenuhi suara lantang dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ).
Mereka hadir untuk menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan ribuan buruh di Kabupaten Jombang, sekaligus menyoroti kenaikan tunjangan dewan yang dinilai tidak seimbang dengan kondisi pekerja.
Hadi Purnomo, Ketua SBPJ, menegaskan bahwa DPRD Jombang tidak pantas menerima kenaikan tunjangan fantastis di tengah masih banyaknya buruh yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ia merinci, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp37,9 juta per bulan, wakil ketua Rp21,8 juta, serta anggota dewan Rp18,8 juta. Sementara tunjangan transportasi juga meningkat menjadi Rp13,5 juta per bulan.
“Kami menolak kenaikan tunjangan ini. Jumlahnya terlalu besar dan sama sekali tidak mencerminkan kepedulian pada rakyat kecil,” ucap Hadi dalam pernyataannya.
Menurutnya, hingga kini masih ada perusahaan di Jombang yang melakukan praktik tidak adil terhadap buruh. Ia menyebut, sebagian karyawan menerima gaji secara dicicil, bukan penuh setiap bulan. Hal itu berdampak serius, mulai dari kesulitan membayar biaya sekolah anak hingga terjebak pada utang bank.
Baca juga: 5 Posisi Penting Pemkab Jombang masih Kosong, Bupati Warsubi Tunjuk Plt
“Kami sudah dua tahun lebih menderita karena upah dibayar tidak penuh. Akibatnya banyak buruh terpaksa berutang. Situasi ini merugikan sekali,” imbuhnya.
Selain menyoroti tunjangan DPRD, SBPJ juga menilai kinerja wakil rakyat di daerah tidak sebanding dengan fasilitas yang mereka terima. Hadi mengaku kecewa karena setiap aspirasi buruh yang disampaikan hanya berakhir dengan janji tanpa tindak lanjut konkret.
“Kalau tidak ada solusi, kami akan turun ke jalan. DPRD selama ini hanya menenangkan, tapi tidak memberi jawaban nyata,” ujarnya.
Di akhir audiensi, Hadi menantang DPRD Jombang untuk menunjukkan keberanian dalam menentukan kenaikan UMK tahun 2026. Menurutnya, kenaikan upah buruh yang hanya Rp100-200 ribu per tahun sangat timpang dibandingkan lonjakan tunjangan DPRD yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Pertanyaannya sederhana: apakah DPRD berani menaikkan UMK 2026 untuk kesejahteraan buruh, atau hanya berani menaikkan tunjangan mereka sendiri?” pungkasnya.
Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Jombang menyampaikan aspirasi keras mereka dalam forum hearing bersama anggota DPRD Jombang, Senin (15/9/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna itu berlangsung setelah isu kenaikan tunjangan dewan menjadi sorotan utama.
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ)
rapat paripurna
DPRD Jombang
kenaikan tunjangan
Jombang
TribunJatim.com
Lirik Lagu Judika 'Setengah Mati Merindu' dan Kunci Gitarnya: Mengapa Waktu Tak Pernah Berpihak |
![]() |
---|
Lirik Lagu Kici Pung Mama - Mario G Klau ft Talis Ole, Viral di TikTok: Baby I Love You, I Want You |
![]() |
---|
Sebanyak 854 Nama Penerima Bansos di Tuban Dicoret, 601 Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
3 Seleb Gelar Pernikahan Ala Princess Berakhir Pisah, Kini Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Takziah dan Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.